Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Ungkap Kekecewaannya di Depan Hakim

Mark Sungkar kecewa mendengar vonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana atlet triatlon yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Divonis 1,5 Tahun Penjara, Mark Sungkar Ungkap Kekecewaannya di Depan Hakim
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Mark Sungkar dalam sidang vonis yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Mark Sungkar kecewa mendengar vonis 1,5 tahun penjara atas kasus korupsi dana atlet triatlon yang menjeratnya sebagai terdakwa.

Ia juga diminta membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, menjalani hukuman penjara selama sebulan jika denda tidak dibayarkan, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 694 juta.

"Bagaimana terdakwa, sudah mendengar vonis tadi menjalani pidana penjara satu tahun enam bulan dengan ketentuan yang tadi dibacakan," tanya hakim ketua kepada Mark Sungkar.

"Saya mengerti dan saya kecewa," jawab Mark Sungkar dalam sidang vonis yang dijalaninya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/7/2021) malam.

Baca juga: Korupsi Dana Atlet Triatlon Ayan Zaskia dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kemudian, hakim pun menutup persidangan dengan meminta terdakwa mengambil keputusan untuk menanggapi putusan diluar sidang.

Pengadilan Tipikor memvonis Mark Sungkar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Pengadilan Tipikor memvonis Mark Sungkar dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Arie Puji Waluyo/Warta Kota)

"Silahkan terdakwa mengambil langkah setelah ini. Sidang kami nyatakan sudah selesai dan ditutup," ucap hakim ketua seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.

BERITA TERKAIT

Dalam perkara pidana korupsi dana triatlon ini, hakim memvonis 1,5 tahun penjara kepada Mark Sungkar, dengan pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan.

"Hal yang memberatkan adalah terdakwa Mark Sungkar tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," jelas hakim ketua.

"Yang meringankan, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, belum pernah dihukum, dan dalam keadaan sakit," ujar Hakim Ketua.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pelatnas Triatlon tersebut, Mark dijerat dakwaan subsider, dengan pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999.

Diberitakan sebelumnya, Mark Sungkar membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, dengan anggaran sebesar Rp 5,072 miliar, di tahun 2017 untuk acara Asian Games 2018.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.

Ia juga diduga m memperkaya orang lain, antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, kemudian Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas