Nia Ramadhani Pakai Sabu karena Tekanan Pekerjaan, Ini Penjelasan Ahli Forensik
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri turut memberikan tanggapannya terkait penangkapan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Diberitakan sebelumnya, menurut Kombes Yusri Yunus, RA mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang tersebut selama lima bulan.
Namun pengakuan tersebut masih didalami oleh pihak polisi, termasuk pemasoknya.
"Kalau pengakuan awalnya sekitar 5 bulan, tapi ini masih kami terus dialami. Kami akan terus cek, termasuk pemasoknya dari mana Kami akan melakukan pengejaran."
"Dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," jelas Yusri Yunus.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Cerita Penyerahan Diri Ardi Bakrie ke Polisi, Datang ke Polres Jakpus Usai Ditelepon Nia Ramadhani
3 Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers Yusri mengatakan pihaknya sudah menangkap tiga orang pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap pada Rabu (7/7/2021), di kediamannya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka tersebut adalah:
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara?
- ZN, seorang laki-laki berumur 43 tahun, seorang supir di kediaman kedua tersangka lain.
- RA, seorang perempuan yang merupakan publik figur berumur 31 tahun.
- AAB, seorang laki-laki berumur 42 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta.
"RA dan AAB ini adalah suami istri, RA adalah publik figur. Saya perjelas lagi RA ini adalah seorang publik figur," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)