Nia Ramadhani Pakai Sabu karena Tekanan Pekerjaan, Ini Penjelasan Ahli Forensik
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri turut memberikan tanggapannya terkait penangkapan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri turut memberikan tanggapannya terkait penangkapan artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu (7/7/2021) kemarin.
Saat penangkapan ditemukan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan alat hisap sabu.
Diketahui, polisi mengungkapkan alasan Nia menggunakan sabu adalah karena tekanan pekerjaan dan kondisi pandemi Covid-19.
Baca juga: Ruhut Sitompul Soroti Rilis Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Protes Tersangka Tak Dihadirkan
Menurut Reza, sabu-sabu dapat memberikan efek kegembiraan kepada pemakainya.
Menurutnya mengonsumsi sabu-sabu bisa memberikan rasa penuh semangat.
Seolah-olah pemakai sabu tersebut bisa bekerja terus-menerus tanpa butuh istirahat.
"Tentang jenis narkoba yang dipakai tersangka tersebut, dalam kasus ini yang dipakai adalah sabu-sabu. Efek sabu-sabu bagi penggunanya adalah muncul kegembiraan."
"Rasa penuh semangat seolah-olah akan bisa bekerja nonstop tanpa istirahat dan serba 'positif' lainnya," kata Reza dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap
Lebih lanjut, Reza mengungkapkan alasan seseorang menggunakan sabu-sabu ini bisa dilihat dalam dua konteks.
Yakni konteks mikro seperti dari faktor individu dan keluarga, atau konteks makro seperti kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi sekarang.
"Jadi pertanyaannya kenapa ada orang yang menggunakan sabu-sabu yang bisa membuat perasaan meluap-luap sedemikian gembira. Kita bisa lihat konteks yang mikro, dari individu dan keluarga."
"Atau kita bisa lihat konteks yang makro yang saat ini disaat ini ada sangkut pautnya juga dengan pandemi," tambah Reza.
Baca juga: Nia Ramadhani Muncul Usai Tertangkap, Tertunduk Pakai Baju Tahanan, Mobilnya Jadi Sorotan
Konsumsi Sabu-sabu Selama 5 Bulan
Diberitakan sebelumnya, menurut Kombes Yusri Yunus, RA mengaku sudah mengkonsumsi barang terlarang tersebut selama lima bulan.
Namun pengakuan tersebut masih didalami oleh pihak polisi, termasuk pemasoknya.
"Kalau pengakuan awalnya sekitar 5 bulan, tapi ini masih kami terus dialami. Kami akan terus cek, termasuk pemasoknya dari mana Kami akan melakukan pengejaran."
"Dari mana dia membeli barang ini, tim masih bergerak di lapangan. Nanti bagaimana perkembangan kasus ini akan kami sampaikan," jelas Yusri Yunus.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Baca juga: Cerita Penyerahan Diri Ardi Bakrie ke Polisi, Datang ke Polres Jakpus Usai Ditelepon Nia Ramadhani
3 Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam konferensi pers Yusri mengatakan pihaknya sudah menangkap tiga orang pelaku dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ditangkap pada Rabu (7/7/2021), di kediamannya di daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tiga orang tersangka tersebut adalah:
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba, Rehabilitasi atau Penjara?
- ZN, seorang laki-laki berumur 43 tahun, seorang supir di kediaman kedua tersangka lain.
- RA, seorang perempuan yang merupakan publik figur berumur 31 tahun.
- AAB, seorang laki-laki berumur 42 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta.
"RA dan AAB ini adalah suami istri, RA adalah publik figur. Saya perjelas lagi RA ini adalah seorang publik figur," kata Yusri.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)