Terancam 10 Tahun Penjara, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Dinar Candy Tak Ditahan, Ini Alasannya
Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi imbas kelakuannya pakai bikini di pinggir jalan dan mengunggah rekaman aksinya di Instagram.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebutkan, Dinar Candy terancam hukuman maksimal terkait kasus dugaan pornorafi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar," kata Kombes Pol Azis Andriansyah saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).
Ancaman hukuman itu merupakan imbas kelakuan Dinar Candy pakai bikini di pinggir jalan, kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Bukan itu saja, ia kemudian mengunggah rekaman video aksi tersebut di akun Instagramnya.
Baca juga: Dinar Candy Ditetapkan Tersangka Kasus Pornografi
Baca juga: 6 Daftar Kontroversi Dinar Candy Sepanjang Kariernya, Bukan Cuma Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Baca juga: Dinar Candy Perintahkan Sang Adik Rekam Aksinya Pakai Bikini di Pinggir Jalan
Dasar itulah yang kemudian membuat polisi menetapkannya sebagai tersangka kasus pornografi.
Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik membuka kemungkinan tidak melakukan penahanan terhadap Dinar Candy.
Dalam aksi nekatnya, Dinar Candy dijerat dengan pasal 36 UU No 44 tahun 2008.
"Sedang dipertimbangkan. Kemungkinan tidak ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ucap Azis Andriansyah.
Baca juga: Sebelum Turun ke Jalan Pakai Bikini, Dinar Candy Takut Disangka Orang Gila, Makanya Siapkan Mental
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy merealisasikan aksi menggunakan bikininya di pinggir jalan, yang diketahui di Jalan Adhiyaksa Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).
Aksi menggunakan bikini di pinggir jalan itu sebagai bentuk protes Dinar Candy terhadap Pemerintah Indonesia, karena sudah memperpanjang PPKM Level 4.