Polisi: Jerinx Sudah Meminta Maaf dan Mengaku Lakukan Pengancaman ke Selebgram Adam Deni
Polisi memberikan mediasi dalam konflik antara Jerinx SID dan selebgram Adam Deni.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bagus Adi Adi Hidayat menjelaskan proses mediasi antara Jerinx dan Adam Deni dalam kasus pengancaman melalui media elektronik.
Bagus mengatakan saat ini baik terlapor dan pelapor sudah bertemu untuk membahas permasalahan yang mereka hadapi.
Polisi berupaya melakukan mediasi dalam konflik antara Jerinx SID dan Adam Deni.
"Bahwa dalam upaya mediasi ini bertujuan supaya terlapor dan pelapor ini bisa ketemu untuk bisa membahas permaslahan yang mereka hadap," ungkap Bagus.
"Kepolisian berupaya memediasi agar ada titik temu, kurang lebih 1 jam mereka telah bertemu dengan harapan semua bisa clear untuk mengedepankan restorative justice," imbuhnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
Bagus menambahkan bahwa Jerinx sudah meminta maaf dan pelapor sudah menerima maaf tersebut.
Baca juga: Berkonflik dengan Jerinx SID, Selebgram Adam Deni: Kecil Kemungkinan untuk Berdamai
Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Jerinx karena dianggap koopertif dan menyadari kesalahan dalam perbuatannya.
"Saudara J sudah meminta maaf kepada AD dan pelapor juga sudah menerima permohonan maaf itu secara pribadi," kata Bagus.
Baca juga: Jerinx SID Kembali Jadi Tersangka Tapi Polisi Tak Lakukan Penahanan, Apa Alasannya?
"Apa yang disampaikan saudara J sudah mengakui dia yang melakukan pengancaman di media elektronik, saudara AD juga menyampaikan bahwa proses hukum tetap berjalan," lanjutnya.
"Kita sudah berupaya mediasi tetapi saudara pelapor juga meminta supaya proses hukum tetap berjalan sesuai dengan hukum perundang-undangan yang ada," terang Bagus.
Terakhir Bagus menekankan bahwa polisi sebagai mediator tidak bisa mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
Namun, polisi tetap membuka ruang mediasi hingga berkas kelengkapan kasus ini dikirimkan ke JPU.
"Kami sebagai mediator tidak bisa memaksa, itu haknya tetapi di sisi lain kami membuka ruang untuk adanya mediasi lanjutan sampai dengan berkas ini sebelum terkirim ke JPU," ungkapnya.
"Karena belum ada titik temu dari pelapor dan terlapor berkas ini akan berjalan dan kami akan melengkapi berkasnya untuk kita mengirim langsung ke JPU," tutup Kombes Pol Bagus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.