Kini Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Hukum Saipul Jamil yang Membuatnya Divonis 8 Tahun Penjara
Berikut ini perjalanan kasus hukum pedangdut Saipul Jamil yang akhirnya resmi bebas murni, Kamis (2/9/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Miftah
"Tidak ada lagi sangkut pautnya dengan Lapas Kelas 1 Cipinang," sambungnya.
Tonny Nainggolan menyebut Saipul Jamil mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan dari total hukuman.
Kata Tonny, masa tahanan yang harusnya dijalani mantan suami Dewi Perssik ini adalah 8 tahun kurungan penjara.
"Total remisi ada 30 bulan dari hukuman 8 tahun dua perkara," terang Tonny Nainggolan.
Perjalanan Kasus Saipul Jamil
Saipul Jamil dipenjara karena dua kasus berbeda.
Dikutip dari Kompas.com, Saipul Jamil awalnya tersandung kasus asusila pada awal 2018.
Ia ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap DS pada 18 Februarui 2016.
Pencabulan itu bermula saat Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
Baca juga: Saipul Jamil Mengaku Trauma, Kapok Lakukan Tindak Asusila hingga Membawanya Dihukum 5 Tahun Penjara
DS sempat menolak dan akhirnya tidur sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Merasa tak terima melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.