Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kini Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Hukum Saipul Jamil yang Membuatnya Divonis 8 Tahun Penjara

Berikut ini perjalanan kasus hukum pedangdut Saipul Jamil yang akhirnya resmi bebas murni, Kamis (2/9/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Miftah
zoom-in Kini Bebas Murni, Ini Perjalanan Kasus Hukum Saipul Jamil yang Membuatnya Divonis 8 Tahun Penjara
Tribunnews/NurulHanna
Usai kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/8/2017), pedangut Saipul Jamil menyempatkan diri menyanyikan sepenggal lirik. 

Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Oleh karenanya, Saipul Jamil tetap harus menjalani 5 tahun hukuman penjara.

Kasus Suap

Belum selesai menjalani masa tahanan akibat kasus asusila, Saipul Jamil tersangkut kasus suap pada Desember 2016. 

Ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Ia kemudian divonis 3 tahun penjara. 

Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.

Berita Rekomendasi

Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Ekspresi Kebahagiaan Saipul Jamil Saat Keluar dari Penjara, Nyanyi Lagu Iwa K, Lepas Bebas

Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.

Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.

(Tribunnews.com/Daryono/Indah Aprilin) (Tribun Network/ari/bay/vio/wly) (Kompas.com/Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas