Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Tak Permasalahkan Perkara Dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani Sebut Tahu Siapa yang Salah dan Benar

Nikita Mirzani berbahagia karena praperadilan mantan suaminya, Dipo Latief di tolak hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Permasalahkan Perkara Dengan Dipo Latief, Nikita Mirzani Sebut Tahu Siapa yang Salah dan Benar
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Nikita Mirzani ketika ditemui di kantor Langit Entertaiment, di Jalan Ciledug, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani berbahagia karena praperadilan mantan suaminya, Dipo Latief di tolak hakim, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Dalam sambungan video yang dilakukan oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita Mirzani bersyukur sidangnya kali ini kembali menang.

"Tanggapannya alhamdulilah menang lagi," kata Nikita Mirzani, dalam sambungan video di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Tak hanya itu Nyai sapaan akrabnya ini menyebut dari kejadian ini dapat diketahui siapa yang salah dan siapa yang benar.

Baca juga: Dituding Nikita Mirzani Lakukan Penelantaran Anak, Dipo Latief Sampaikan Klarifikasi

"Bukan masalah perkara menang dan kalah, masalahnya adalah yang benar ya benar, yang salah ya salah," tutur Nikita

Nikita juga menegaskan mantan suaminya itu selalu mencari perkara baru untuk memulai perselisihan.

Baca juga: Kuasa Hukum Nikita Mirzani Sebut Permohonan Praperadilan Dipo Latief Nyasar

Berita Rekomendasi

"Mereka (Dipo Latief) kan selalu cari masalah terus, kalian tahu gue selalu diam gak pernah ngatangatain, ya dengan begini mudah mudahan pintu hati mereka terbuka bahwa apa yang dibicarakan itu sesuai fakta jangan diubah jangan ditambahin," tutupnya.

Seperti diketahui, sidang putusan praperadilan atas nama Dipo Latief digelar hari ini, di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021).

Dalam persidangan tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Dipo Latief soal menggelapkan harta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas