Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dalil Tak Terbukti, Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak PA Jakarta Pusat

Ditolaknya gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani Maulana disampaikan oleh Drs. Jajat Sudrajat S.H., M.H, Humas PA Jakarta Pusat.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Dalil Tak Terbukti, Gugatan Cerai Lulu Tobing Terhadap Bani Maulana Mulia Ditolak PA Jakarta Pusat
Instagram @banimmulia
Tribunnews rangkum sejumlah fakta terkait perceraian Lulu Tobing dan Bani Maulana dari berbagai sumber. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara cerai artis senior Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia kembali digelar di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2021).

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing tercatat dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP. ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan oleh Drs. Jajat Sudrajat S.H., M.H, Humas PA Jakarta Pusat usai sidang beragendakan Musyawarah Majelis.

"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan. Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Jajat Sudrajat.

"Ya berdasarkan proses persidangan apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," tambahnya.

Baca juga: Lulu Tobing Tidak Rujuk, 2 Pekan Lagi Putusan Cerai dari Bani Maulana Mulia Dibacakan

Baca juga: Lulu Tobing Sempat Dikabarkan Rujuk, Pihak Pengadilan Agama Beberkan Fakta Lain

Sidang beranggedakan musyawarah majelis ini dilakukan pada pukul 14.00 WIB dan dilakukan secara online.

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Jajat enggan membeberkan alasan detailnya kenapa perkaranya di tolak.

"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," ucapnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta 4554
Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat Drs. Jajat Sudrajat S.H., M.H.

Namun, baik Lulu Tobik ataupun Bani Maulana dapat mengajukan banding atas keputusan ini.

"Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," jelas Jajat.

Sekadar informasi, sebelumnya Lulu Tobing dan Bani Maulana sempat dikabarkan kembali rujuk. 


Kabar itu berembus setelah Bani mengunggah foto seikat bunga di perayaan ulang tahun pernikahannya.

"Alhamdulillah," tulis Bani dalam unggahan itu.

Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019. 

Setelah hampir dua tahun bersama, Lulu memutuskan mengajukan gugatan cerai tepatnya pada 18 Mei 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas