Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Digiring Polisi, Boris 'Preman Pensiun' Tampak Kesal dan Acungkan Jari Tengah

Boris pun ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi di Kawasan Lembang, Bandung Barat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Digiring Polisi, Boris 'Preman Pensiun' Tampak Kesal dan Acungkan Jari Tengah
KompasTV
Boris saat saat mengacungkan jari tengah. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata AKBP Imron Ernawan, Boris mendapatkan sabu seberat 1 gram tersebut dengan cara membeli menggunakan uang milik seorang berinisial CK yang saat ini masih buron sebesar Rp 1.450.000.

Kemudian Boris meminta bantuan kepada tersangka berinisial RI untuk dicarikan dan dibelikan narkoba jenis sabu kepada RA yang hingga saat ini masih menjadi buronan polisi.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba di Indralaya Sumsel, Polisi Amankan 5 Orang dan 12 Paket Sabu

"Modusnya sistem tempel dan uangnya ditransfer," kata AKBP Imron Ernawan.

Terkait alasan Boris dan RI menjadi perantara dalam membeli narkoba tersebut, kata Imron, karena keduanya ingin mendapatkan narkoba ini secara cuma-cuma alias gratis.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu linting narkotika jenis ganja bekas pakai, satu bungkus plastik klip bening yang berisi sabu, satu buah perangkat alat hisap sabu dan berbagai barang bukti lainnya.

"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ucapnya.

Melihat pasal yang menjerat Boris, dia tidak hanya dijerat pasal soal pengguna narkoba saja seperti diatur di Pasal 127 ayat 1, tapi dia juga dijerat pasal pengedar narkoba dan pasal permufakatan jahat soal narkoba. Antara lain:

BERITA REKOMENDASI

Pasal 114 ayat 1:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 132 :

Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.

Adapun pasal yang mengatur soal pengguna narkoba diatur di Pasal Pasal 127 UU Narkotika. Yakni :

(1) Setiap Penyalah Guna:
Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103;

(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (Hilman Kamaludin)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Boris Preman Pensiun Acungkan Jari Tengah, Kena Pasal Pengedar Narkoba, Ancaman Pidananya Bukan Main

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas