Soal Nikah Siri Rizky Billar & Lesti Kejora, Pihak KUA Sebut hanya Layani Pernikahan Sesuai Dokumen
Pihak KUA buka suara mengenai polemik nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora yang melakukan ijab kabul dua kali.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pihak KUA buka suara mengenai polemik nikah siri Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Pernikahan pasangan Lesti dan Billar sedang menjadi sorotan masyarakat luas.
Diketahui menikah resmi 19 Agustus 2021, ternyata keduanya mengaku telah nikah siri di awal tahun.
Terkait polemik pernikahan Billar dan Lesti, Kepala KUA Kebayoran Lama, Madari angkat bicara.
Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Kamis (30/9/2021).
Madari mengungkapkan, pihak KUA hanya melayani pernikahan sesuai dengan dokumen yang diserahkan.
Baca juga: Kongres Pemuda Jatim Menduga Lesti Kejora dan Rizky Billar Beri Keterangan Palsu di KUA
"Kita 'kan melayani nikah itu berdasarkan dokumen yang disampaikan pada KUA," kata Madari.
Satu dari beberapa dokumen tersebut adalah surat pengantar nikah dari kelurahan.
Madari menjelaskan, di dalam dokumen itu terdapat data terkait calon pengantin pria maupun wanita.
Di antaranya adalah mengenai status calon mempelai yang sesuai dengan kartu identitas seperti KTP.
"Dokumen pertama itu pengantar nikah dari lurah, di situ ada data nama calon pengantin, statusnya ada."
"Calon suami maupun istri status sesuai dengan KTP dan data semuanya itu belum nikah," tuturnya.
Baca juga: Alasan Kongres Pemuda Jatim Berencana Laporkan Billar dan Lesti, Sebut Ingin Edukasi Masyarakat
Baca juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Terancam Dipolisikan, Theo Cosner: Tidak Mendasar Sekali Aduannya
Lanjut, pihak KUA tak mau tahu apabila Billar dan Lesti sudah menikah siri sebelumnya.
"Kemudian ada nikah secara agama atau apa, itu kita nggak tahu cerita ada itu."
"Mungkin di masyarakat dikenal istilah nikah siri, tapi KUA tidak mengenal adanya nikah siri," terang Madari.
Madari menambahkan, KUA pasti selalu mengecek setiap dokumen pendaftaran pernikahan yang diserahkan.
"Kita kalau masyarakat datang mendaftarkan nikah, pertama yang kita kroscek adalah kebenaran dokumen."
"Kalau semua sudah sesuai, maka itu diproses," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Madari turut menjelaskan terkait ijab kabul yang dilakukan dua kali oleh Billar.
Menurut kepala KUA Kebayoran Lama, semua itu kembali lagi pada Lesti dan sang suami.
"Menurut saya itu tergantung yang bersangkutan, itu 'kan kebutuhan dokumen," jelas Madari.
Kongres Pemuda Jatim Duga Lesti Kejora dan Rizky Billar Beri Keterangan Palsu di KUA
Ketua Pimpinan Kongres Pemuda Jawa Timur, Edi Prasetyo ikut buka suara soal nikah siri Billar dan Lesti Kejora.
Edi menjelaskan tidak seharusnya Billar mengucapkan ijab kabul dua kali dalam pernikahan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (29/9/2021).
"Sehingga seharusnya mereka berdua tetap melakukan kembali ke aturan yang ada," ungkap Edi.
"Supaya sama-sama mempunyai kekuatan hukum."
"Yang kami tekankan di sini adalah terkait dengan perlindungan anaknya nanti," lanjutnya.
Lantas, Edi menduga Billar dan Lesti memberikan keterangan palsu saat mendaftar pernikahan di KUA.
Dugaan ini muncul mengingat keduanya menggelar akad nikah dua kali, di bulan Agustus dan awal tahun 2021.
Padahal saat mendaftar pernikahan, terdapat surat yang menyatakan status masing-masing calon mempelai.
Edi kemudian menyorot pengakuan Billar dan Lesti, serta statusnya sebelum menikah.
"Menduga memberikan keterangan palsu saat mengajukan permohonan administrasi ke KUA," tandas Edi.
"Kan ada diminta surat pernyataan calon mempelai, baik laki-laki maupun perempuannya itu statusnya apa."
"Kalau mengacu pada keterangan mereka berdua mengaku sudah melakukan pernikahan siri," bebernya.
Baca juga: Lesti Dikabarkan Ingin Laporkan Haters, Sahabat Rizky Billar yang Seorang Pengacara Beri Respons
Baca juga: Penjelasan KUA soal Berkas Pendaftaran Pernikahan Billar-Lesti Tak Ada Keterangan Sudah Nikah Siri
Meski begitu, Kongres Pemuda Jawa Timur hingga kini masih menunggu ada pihak yang membuat laporan.
Apabila ada yang akan mempolisikan Billar dan Lesti, maka Edi memilih untuk memantau saja
Edi menambahkan, Billar dan Lesti akan disangkakan dengan UU Keterbukan Informasi publik.
"Kami akan menggunakan pasal pembohongan publik, mengacu Undang Undang Nomor 14 tahun 2008."
"Ancaman hukumannya 'kan bisa empat tahun penjara," pungkas Edi.
(Tribunnews.com/Febia)