Rachel Vennya Kabur Dibantu Oknum TNI, Kemenkes : Sanksi Harus Ditegakkan
Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari karantina kesehatan setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat (AS) dibantu oknum TNI. Kemenkes bereaksi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Kapendam (Kepala Penerangan Kodam) Jaya, Herwin BS benarkan soal mangkirnya sang selebgram dari kewajiban karantina.
Ia juga menuturkan bahwa lolosnya Rachel Vennya dari kewajiban untuk menjalani karantina mandiri dibantu oleh oknum TNI di bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pengusutan perkara yang viral di media sosial itu, Herwin mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan oleh oknum kepolisian itu.
"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terang Kapendam Jaya Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).
"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," terangnya.
Baca juga: Rachel Vennya Terancam Penjara dan Denda Rp100 Juta Jika Terbukti Kabur dari Karantina Covid-19
Baca juga: Heboh Kabar Niko Al Hakim Berantem dengan Kekasih Rachel Vennya di Bali
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh timnya, Herwin mendapati tindak nonprossedural yang membuat Rachel Vennya berhasil lolos dari kewajiban karantina selama 8 hari.
"Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat temuan bahwa adanya Oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara yang melakukan tindakan nonprosedural," ucap Herwin.
Setelah ditemukan keterlibatan oknum, Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, Mayjen TNI Mulyo Aji, memerintahkan penyidikan terhadap FS.
Rachel Vennya sebenarnya tak berhak menjalani karantina di wisma Atlet Pademangan.
Seperti tertera pada Keputusan Kepala Satgas COVID 19 Nomor 12/2021 pada 15 September 2021.
Keputusan tersebut menyatakan yang berhak mendapat fasilitas repatriasi karantina di RSDC Wisma Pademangan adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar dari luar negeri dan pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah perjalanan dinas dari luar negeri.
Sementara Rachel Vennya yang baru saja pulang dari New York ak termasuk dam ketiga kategori tersebut dan diharuskan jalani karantina di hotel yang direkomendasikan.