Fakta Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina, Ini Penjelasan TNI, Polisi, Hingga Satgas Covid-19
Kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, menjadi sorotan publik.
Penulis: Adi Suhendi
Ketiga, Pegawai Pemerintah RI yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas dari Luar Negeri.
Baca juga: Soal Rachel Vennya Kabur saat Karantina: Menkes, Pangdam Jaya, Polri hingga Wagub DKI Buka Suara
Sementara itu, kata dia, Rachel tidak berhak mendapat fasilitas tersebut.
Saat pendalaman kasus, kata dia, ditemukan adanya dugaan tindakan non prosedural oleh oknum TNI anggota Pengamanan Bandara Soetta berinisial FS.
FS, kata Herwin, diduga telah mengatur agar Rachel dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri.
"Atas perintah Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid 19, maka proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut akan dilakukan secepatnya," kata Herwin ketika dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (14/10/2021).
Tidak hanya itu, kata dia, penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, pengamanan, dan penyelenggaran karantina lainnya.
Baca juga: Kata Mantan Suami Saat Ditanya Soal Kaburnya Rachel Vennya dari Karantina
Hal tersebut, kata dia, perlu dilakukan agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi sesuai SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021.
"Yang mana bahwa tamu atau warga yang baru datang dari Luar Negeri wajib melaksanakan karantina selama 8 x 24 jam," kata Herwin.
Informasi terbaru, oknum Anggota TNI berinisial FS sudah dinonaktifkan dari tugasnya dan dikembalikan ke kesatuan militernya.
Polisi tunggu Satgas Covid-19
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya belum mengambil tindakan hukum terkait kaburnya Rachel Vennya dari wisma atlet.
Ade mengatakan pihaknya harus melakukan analisis dan berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Jadi perlu dan masih dilihat dulu pelanggarannya. Dalam hal ini kan Satgas Covid-19 yang mempunyai wewenang apakah perlu buat model laporan model A atau masih dalam kapasitas Satgas yang menangani," kata Ade kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Sejauh ini, lanjut Ade, pihaknya masih belum berencana untuk mengundang Rachel Vennya untuk diklarifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.