Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina, Ini Penjelasan TNI, Polisi, Hingga Satgas Covid-19

Kaburnya Selebgram Rachel Vennya saat menjalani karantina di RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, menjadi sorotan publik.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Fakta Rachel Vennya Kabur Saat Jalani Karantina, Ini Penjelasan TNI, Polisi, Hingga Satgas Covid-19
Instagram @rachelvennya
Berikut biodata selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina bersama sang kekasih dan manajer setelah pulang dari New York. 

Polda Metro Jaya dalam hal ini masih mempelajari dan mengklarifikasi beberapa pihak terkait karena diketahui Rachel dibantu oknum TNI saat kabur dari tempat karantina.

Baca juga: Wagub DKI Enggan Campuri Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina, Kodam Jaya dan Polda Metro Koordinasi

"Kita masih pelajari dulu. Untuk tindakan hukumnya memang dari kita, tapi harus ada dasar yang kuat sebelum ditindak dalam hal ini wewenang Satgas. Kita perlu klarifikasi dulu ke beberapa pihak," ujar Ade.

Hal senada juga diungkap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Ia mengatakan pihaknya lebih dulu menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan Satgas Covid-19.

"Itu masih dalam penanganan satgas. Nanti kalau satgas sudah selesai bekerja," kata Guruh saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Guruh menuturkan jika hasil penyelidikan Satgas Covid-19 menemukan ada unsur pidana dalam peristiwa ini, maka kepolisian bakal memulai penyelidikan.

"Kalau nanti ada pelanggaran pidananya nanti baru kami proses," ucap Guruh.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Satgas Covid-19 menegaskan bila proses hukum terhadap kaburnya Rachel Vennya saat ini masih berjalan.

"Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual Kamis (14/10/2021).

Wiku menegaskan, Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat.

Untuk itu diharapkan, kepada seluruh pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia, diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Rachel Vennya Kabur dari Karantina Wisma Atlet, Mengapa Polisi Belum Bertindak?

"Dan jangan melanggar karena akan dikenakan sanksi yang tegas," lanjutnya.

Jika ada pihak-pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk karantina maka dapat dikenakan sanksi.

Sebagaimana yang tertera dalam pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas