Bakal Diperiksa Polisi Kamis Depan hingga Terancam Pidana, Rachel Vennya Siap Terima Sanksi
Polisi akan memeriksa selebram Rachel Vennya karena kabur dari karantina, kini Rachel Vennya siap menerima sanksi.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram Rachel Vennya akhirnya mengakui kelalaiannya karena kabur dari karantina setelah bepergian dari Amerika Serikat.
Kini, Rachel pun muncul ke publik dan mengaku siap menerima sanksi atas tindakannya.
Kaburnya Rachel Vennya dari karantina yang diduga dibantu oknum TNI menjadi sorotan saat ini.
Bahkan, pihak TNI telah menjamin untuk mengusut tuntas kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina yang diduga dibantu oknum TNI.
Tak hanya itu, Polda Metro Jaya juga ikut andil terkait kasus ini, karena sudah menjadi atensi yang harus diselesaikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan pihaknya akan memproses aksi kaburnya Rachel Vennya yang menjadi sorotan, beberapa waktu lalu.
"Semuanya akan kita periksa, gak ada yang kita tutupi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021), dikutip dari Tribunnews.
Yusri menegaskan, pihaknya akan menelusuri dan melakukan proses sampai tuntas terkait kasus Rachel Vennya yang kabur dari tempat karantina.
"Semuanya kita awasi kan ada satgas ini, satgas ini mengawasi semuanya dalam masa karantina akan berkoordinasi dengan satgas kita," ucapnya.
"Pokoknya akan kita usut sampai tuntas," sambungnya.
Sebab, Yusri menegaskan aksi tersebut sudah mengandung unsur pidana.
"Kan ada UU Karantina ada UU Wabah Penyakit. Kalau gak ada sanksi pidana polisi gak urus dong," ujar Yusri Yunus.
Baca juga: Rachel Vennya Muncul ke Publik, Akui Kabur dari Karantina karena Rindu Anak, Kini Siap Terima Sanksi
Sebelumnya, Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Rachel Vennya.
Rachel bakal dimintai keterangannya pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.