Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Diperiksa Soal Pelat RFS, Datang 3 Jam Lebih Awal, Sengaja Diam-diam ke Polda Metro?

Selebgram Rachel Vennya hadiri pemeriksaan kepolisian soal plat nomor RFS di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021).

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rachel Vennya Diperiksa Soal Pelat RFS, Datang 3 Jam Lebih Awal, Sengaja Diam-diam ke Polda Metro?
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya, kamis (21/10/2021).Rachel Vennya Diperiksa Soal Pelat RFS, Datang 3 Jam Lebih Awal, Sengaja Diam-diam ke Polda Metro? 

Saat dirinya disorot soal kabur dari karantina, Rachel Vennya kembali bikin netizen salah fokus karena pelat mobilnya.

Rachel Vennya diketahui menumpang mobil dengan 2 pelat berbeda saat menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, Kamis (21/10/2021).

Saat tiba di Polda Metro Jaya pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, Rachel Vennya turun dari mobil Toyota Vellfire dengan pelat nomor B 777 RVN.

Sedangkan saat pulang, Rachel Vennya menumpangi mobil Toyota Vellfire berpelat nomor B 139 RFS.

Penggunaan pelat nomor RFS ini tentu menimbulkan pertanyaan besar.

Sebab, selama ini pelat nomor RFS dengan awalan angka 1 identik dengan kendaraan pejabat, seperti Kepolisian, DPR RI, dan instansi pemerintahan lainnya.

Banyak yang menduga kalau pelat nomor kendaraan itu adalah pelat nomor palsu.
Benarkah?

Berita Rekomendasi

Bukan Nomor Khusus
Polisi menyebut kode 'RFS' yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah.

Hal itu dikatakan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pelat nomor itu tidak melanggar aturan terkait nopol khusus.

"Saya jelaskan kalau STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Ini di dalam Perkap tersebut digunakan untuk pejabat-pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan," kata Sambodo di Gedung Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Masyarakat Boleh Pakai Pelat RFS Tapi Ini Syaratnya
Penggunaan pelat RFS seperti yang dipakai Rachel Vennya bisa dimiliki oleh masyarakat umum.

Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar penggunaan pelat khusus itu sesuai peruntukannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas