Kembali Diperiksa dan Disangkakakan UU Kekarantinaan Kesehatan, Rachel Vennya Bakal Ditahan?
Selebgram Rachel Vennya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Kekarantinaan Kesehatan, Senin (1/11/2021).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebgram Rachel Vennya kembali diperiksa kasus Kekarantinaan Kesehatan, Senin (1/11/2021). Benarkah potensi ia ditetapkan sebagai tersangka menguat?
Meski ia saat ini masih ia masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, potensi untuk ditetapkan menjadi tersangka menguat.
Ia dipersangkakan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukumannya hanya 1 tahun.
Baca juga: Benakah Rachel Vennya Berpotensi Jadi Tersangka? Kuasa Hukum: Masih Saksi
Baca juga: Beda Sikap Rachel Vennya dan Kekasihya Salim Nauderer Saat Kembali Diperiksa Polisi, Lebih Tenang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Rachel dijerat UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kasus yang sudah naik ke tingkat penyidikan ini diketahui ditemukan unsur pidana di dalamnya.
"Jadi dipersangkakan UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit. Ancaman 1 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/11/2021).
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, meski saat kasus Rachel telah naik ke penyidikan, pihaknya tak menahan Rachel dan kedua kawannya.
Meski sudah ditemukan adanya dugaan pelanggaran pidana, polisi masih berupaya menggali informasi tambahan terkait pelanggaran kekarantinaan tersebut.
Hingg saat ini, Rachel masih menjalani pemeriksaan bersama kekasihnya Salim Nauderer.
Respon Kuasa Hukum: Masih Saksi
Indra Raharja sebagai kuasa hukum dari Rachel Vennya memastikan kliennya akan patuh pada proses hukum.
Ia mengatakan Rachel Vennya berusaha menetapi janjinya seperti yang sempat dikatakan usai pemeriksaan perdana beberapa waktu lalu.
"Sebagaimana yang sudah Rachel sampaikan beberapa waktu lalu, dia taat dan patuh sesuai dengan proses hukum yang berjalan," kata Indra Raharja di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Indra menuturkan bahwa saat ini proses hukum kliennya itu sudah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Namun, ia belum mendapat kabar bahwa Vennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Indra menegaskan bahwa saat ini ibu dua anak itu masih berstatus saksi.
"Masih saksi," tegas Indra.
Rachel Vennya hari ini kembali jalani pemeriksaan terkait aksi kabur karantina yang dilakukannya bersama pacar dan manajernya.
Rachel Vennya, Kekasih Salim Nauderer Kini Terlihat Lebih Tenang
Ada perbedaan yang cukup kentara ketika Rachel Vennya dan kekasihnya, Salim Nauderer hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.
Vennya dan Salim hadir sekira pukul 08.58 WIB di Polda Metro Jaya dan kompak mengenakan pakian hitam, keduanya pun nampak tenang menanggapi pertanyaan awak media.
Keduanya dipanggil dalam dugaan kasus pelanggaran karantina pada Senin (1/11/2021)
Kali ini Vennya dan Salim terlihat lebih tenang dan tak ada pengawalan dari body guard.
Bahkan Rachel Vennya sempat menyapa dan menjawab pertanyaan awak media dengan ramah.
"Doain aja ya kak," kata Rachel Vennya saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021).
Berbanding terbalik dengan kehadirannya pada pemeriksaan perdana 24 Oktober 2021 lalu.
Kehadirannya sempat membuat riuh karena adanya aksi saling dorong antara body guard Vennya dan media, bahkan Vennya sempat hampir terjatuh.
Salim Nauderer pun hari ini terlihat lebih santai, berbeda dengan ketika pertama memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.
Salim saat itu terus berada di belakang Vennya dan siaga memegang erat sang kekasih agar tak terjatuh.
Baca juga: Kuasa Hukum Rachel Vennya Pastikan Kliennya akan Hadir dalam Pemeriksaan Kasus Karantina Kesehatan
Baca juga: UPDATE Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya, Pekan Kembali Diperiksa Polisi, Statusnya Saksi
Hari ini keduanya kembali diperiksa setelah kasus dugaan kabur karantina mereka naik ke tahap penyidikan.
Meski begitu, hingga saat ini status hukum dari Rachel Vennya masih sebagai saksi.
Sekedar informasi, Vennya dan Salim beserta manajernya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan dan wabah penyakit.
Keduanya kabur dari kewajiban karantina usai pergi berlibur ke Amerika Serikat beberapa bulan lalu.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya Tiba Lebih Pagi Saat Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Rachel Vennya sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekira pukul 08.58 WIB.
Keduanya kompak menggunakan kemeja hitam dan irit bicara saat awak media mulai menanyakan soal kedatangannya.
Padahal, dari informasi jadwal yang diterima awak media, Rachel Vennya akan diperiksa skeitar pukul 10.00.
Rachel Vennya dan Salim Nauderer kompak menggunakan kemeja hitam dan irit bicara saat awak media mulai menanyakan soal kedatangannya.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan terhadap Rachel akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Iya, betul. Untuk jadwal sesuai panggilan jam 10.00 WIB," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Tak hanya bersama kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa. Rachel Vennya datang bersama kuasa hukumnya, Indra Raharja.
Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa juga turut memenuhi panggilan pemeriksaan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sempat mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.