Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Niko Al Hakim Sang Mantan Beri Dukungan

Niko Al Hakim atau Okin ikut memberikan dukungan pada mantan istrinya, Rachel Vennya yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran karantin

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Niko Al Hakim Sang Mantan Beri Dukungan
Kolase Instagram/Niko Al Hakim/Rachel Vennya
Rachel Vennya Minta Maaf Usai Jadi Tersangka, Niko Al Hakim Sang Mantan Beri Dukungan 

Tidak ditahannya Rachel dkk karena dijerat pasal yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Hal ini berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Secara subjektif persangkaaan pasalnya ini ancamannya 1 tahun penjara. Kalau 5 tahun ke atas, baru kita tahan. Dia dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan atau Pasal Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. ," tutur Yusri.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021).
Rachel Vennya dan Salim Nauderer saat tiba di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Senin (1/11/2021). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Sebelumnya proses gelar perkara ini dipercepat dari jadwal semula yakni 5 November 2021. Penyidik pun langsung menetapkan Rachel Vennya, Salim Nauderer kekasihnya, Manajer Rachel, Maulida Khairunnisa dan seorang petugas bandara berinisial OP.

"Masalah RV dan kawan-kawan ternyata dipercepat oleh penyidik. Jadi sudah digelar perkara dari jadwal semula yakni Jumat (5/11/2021).) Karena memenuhi unsur pidana, hasil gelar menentukan empat orang tersangka," jelas Yusri.

Sebelumnya Rachel bersama Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa telah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Metro Jaya.

Menurut kuasa hukum Rachel, Indra Raharja, kliennya siap mengikuti rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Ia menjamin bahwa kliennya akan kooperatif selama menjalani proses hukum apabila ditetapkan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

"Insyaallah siap. Klien kami akan kooperatif untuk mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan," kata Indra di Polda Metro Jaya, Senin (1/11/2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas