Dilaporkan Iwan Fals Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pendiri Ormas OI Angkat Bicara
Baru-baru ini musisi senior Iwan Fals bersama sang istri, Rosana Listanto, melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Baru-baru ini musisi senior Iwan Fals bersama sang istri, Rosana Listanto, melaporkan pendiri organisasi Orang Indonesia (OI) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Pendiri OI tersebut dipolisikan karena menuduhnya telah memalsukan akta pendirian OI.
Baca juga: Datangi Polda Metro Jaya, Iwan Fals Polisikan Pendiri Ormas OI atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Baca juga: Kisruh Internal Kepengurusan OI, Iwan Fals dan Istrinya Polisikan Pendiri Ormas OI
Dalam laporan di Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2021), istri Iwan Fals ini mengaku melaporkan seorang pria berinisial KS dan IB.
Belakangan diketahui bahwa KS adalah Kamarudin Simanjuntak, namun ia bukan pendiri OI, melainkan kuasa hukum IB yang diketahui Indra Bonaparte yang merupakan salah satu dari empat pendiri OI.
Kamarudin pun buka suara terkait laporan tersebut.
"Iya kalau saya kan pertama sebagai kuasa hukum, kalau itu yang dilaporkan saya ya dalam bekerja saya bertindak atas nama klien dijamin oleh Undangan-Undang no 18 tahun 2003 tentang advokat itu yang pertama," kata Kamarudin saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (6/11/2021).
Selanjutnya, jika benar nama Indra Bonaparte yang dicatut dalam laporan tersebut, namun ia menyebut kliennya lah yang mengalami pemalsuan akta pendirian OI.
Sebab dalam akta tersebut Indra Bonaparte dicantumkan sebagai Ketua Pengawas OI, sedangkan ia adalah pendiri OI.
"Yang kedua kalau yang dimaksud IB itu adalah Indra Bonaparte, IB itu korban pemalsuan dimana nama dia dicatut dipalsu sebagai ketua pengawas padahal IB tidak pernah jadi ketua pengawas OI yang benar dia adalah pendiri OI bukan ketua pengawas," ungkapnya.
Kendati demikian, kliennya menduga adanya pemalsuan yang diterbitkan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2017 dalam surat pengesahan badan hukum perhimpunan organisasi OI.
"Kemudian Iwan Fals dibikin sebagai ketua OI padahal Iwan Fals sesuai akta pendirian OI tahun 2000 ia bukan ketua tapi pendiri, jadi ada empat pendiri," ungkap Kamarudin.
"Nah kemudian di 2017 yang mengakui sebagai pengurus OI, Rosana Listanto, tetapi yang terdaftar di Kemnkumham bukan Rosana," sambungnya.
Hal tersebutlah yang menurutnya dari tahun 2017 hingga kini diduga kuat surat tersebut mengandung pemalsuan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.