Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Selain Anak Nia Daniaty, Polisi Akan Panggil 4 Orang Lagi untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Olivia Nathania lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
zoom-in Selain Anak Nia Daniaty, Polisi Akan Panggil 4 Orang Lagi untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Grid.ID/Daniel Ahmad
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Bridjen Yusri Yunus mengatakan ada 4 orang yang akan diperiksa sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif. 

Sebelumnya, nama anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS

"Hari ini sudah ditetapkan, yang bersangkutan (Olivia) dilakukan penahanan, ada 4 lagi nantinya, hasil gelar yang akan ditetapkn sebagai tersangka, di sini kita terapkan pasal 55, 56, ikut serta membantu," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2021).

Baca juga: Usai Diperiksa, Olivia Nathania Keluar Pakai Baju Tahanan, Anak Nia Daniaty Stres

Rencananya, pihak penyidik akan memanggil 4 orang lagi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania.
Nia Daniaty dan anaknya, Olivia Nathania. (Instagram @niadaniatynew)

"Kita sedang dijadwalkan manggil 4 orang tersebut, pasal yang dipersangkakan 372, 378, dan 263 soal penggelapan, penipuan, dan pemalsuan dokumen di sini terhadap adanya pelaporan masyarakat yang dirugikan, dalam hal penipuan calon cpns yang ternyata cuma dijanjikan saja oleh yang bersangkutan," tutur Yusri.

Baca juga: Jadi Tersangka, Simak Perjalanan Kasus Anak Nia Daniaty, Sempat Bantah Tudingan hingga Alami Depresi

"Nanti akan kita sampaikan termasuk 4 orang baru sebagai tersangka. Yang pertama FM, ES, R, dan ketiga SN. Ini 55, 56, ikut membantu melakukan dengan pasal utama 372, 378, 263," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, anak Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS pada 9 November 2021.

Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pasa 11 November 2021 dan keluar dari pemeriksaan langsung mengenakan baju tahanan bewarna orange.

Sementara Olivia akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak ditetapkan sebagai tersangka sampai berkas perkara rampung.

Namun sejauh ini hanya nama Olivia yang ditetapkan sebagai tersangka, walaupun dalam kasus ini suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar turut menjadi terlapor.

Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar dilaporlan oleh korban dugaan CPNS Fiktif, Karnu dan Agustin di Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas