Kasus Dugaan Tes CPNS Fiktif Seret Anak Nia Daniaty, Empat Tersangka Lain Diperiksa Polisi Hari Ini
Polisi terus mendalami kasus kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kop surat CPNS, yang menjerat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan kop surat CPNS, yang menjerat Olivia Nathania, anak Nia Daniaty.
Setelah menetapkan tersangka dan menahan Nathania Olivia, penyidik kini memeriksa empat tersangka lainnya.
mengungkapkan 4 tersangka kasus dugaan CPNS fiktif yang menyeret Olivia Nathania, diperiksa di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
"Hari ini kita panggil untuk pemeriksaan, sementara lagi berjalan, nanti kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri, Kabid Humas Bridgen Yusri Yunus, Senin (15/11/2021).
Yusri mengatakan, keempat tersangka tersebut diduga membantu anak artis Nia Daniaty, Olivia Nathania dalam melancarkan aksinya.
Kini, keempat orang tersebut tengah menjalani pemeriksaan perdana di gedung Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya.
Baca juga: Olivia Nathania Sempat Minta Maaf dan Cium Kaki Nia Daniaty sebelum Ditahan Polisi
Baca juga: Curhat Nia Daniaty Soal Olivia Nathania, Tak Menyangka Anaknya Ditahan, Kini Terpaksa Bohongi Cucu
Kendati begitu, polisi belum bisa memastikan terkait penahanan keempat tersangka tersebut.
Untuk diketahui, 4 orang yang diperiksa sebagai tersangka dugaan CPNS fiktif berinisial FM, ES, R, dan SN. Namun polisi hingga kini enggan untuk membuka identitas tersangka.
Sebelumnya, Olivia Nathania lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS pada 9 November 2021.
Kemudian dia menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka pada 11 November 2021 dan keluar dari pemeriksaan langsung mengenakan baju tahanan bewarna orange.
Sementara Olivia akan ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak keluar dari pemeriksaan awalnya sebagai tersangka sampai berkas perkara rampung.