Pihak Mantan Asisten Ibunda Nirina Zubir Tegaskan Alami Penyekapan, Akui Punya Bukti dan Ada Saksi
Kuasa hukum mantan asisten ibunda Nirina Zubir tegaskan kliennya benar-benar mengalami penyekapan bersama suami.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
Tak sampai di situ, Syahrudin menjelaskan, ada hal lainnya yang termasuk dalam kategori penyekapan.
"Ketika waktu itu suaminya sakit, bila mereka mau berobat anaknya harus dititip sebagai jaminan."
"Keluarga Ibu Riri nganter makanan ke ruang penyekapan, hanya sampai di pagar," terang Syahrudin.
Lanjut, pihak Riri menegaskan memiliki bukti kuat untuk membuktikan benar adanya penyekapan.
"Kami pasti memiliki bukti (penyekapan), yang kedua ada saksi-saksi."
"Mulai dari orang tuanya mengantarkan makanan dan juga penjual yang ada di situ," tambahnya.
Menurut kuasa hukum Riri yang lain, penyekapan diduga karena faktor utang yang dimiliki sang klien.
Di mana keluarga Nirina Zubir disebut meminta ganti rugi terhadap enam sertifikat yang kini dipermasalahkan.
"Karena terkait utang piutang itu, jadi setahun yang lalu keluarga Nirina minta ganti rugi," jelas kuasa hukum Riri.
Kuasa hukum Riri mengatakan, mantan asisten ibunda Nirina Zubir ini menyetujui permintaan tersebut.
Baca juga: Nirina Zubir Kisahkan Kronologis Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Ibunya Oleh Riri Kasmita
Baca juga: Nirina Zubir: Dua Aset Tanah Sudah Dijual ke Orang dan Empat Lainnya Diagunkan Ke Bank
Akan tetapi, semua justru berujung pada pelaporan karena Riri tak mampu membayar cicilan setiap bulannya.
Disampaikan Riri membayar cicilan utang sebesar Rp 30 juta setiap bulan selama empat tahun.
Selain itu, mobil, beberapa unit motor, serta barang elektronik lainnya sudah diserahkan ke keluarga Nirina Zubir.
"Tapi berujung dengan pelaporan, karena akhir-akhir ini usaha lagi nggak bagus," ungkap Syahrudin.