9 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim
Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).
Editor: Willem Jonata
"Kan bisa juga potong rambut sendiri atau misal ada orang lain di sana yang motongin rambut. Tapi saya tidak tahu persis. Tetapi ya di tempat rehab."
Namun, Wa Ode tidak tahu pasti apakah kliennya itu memiliki salon khusus atau tidak pada panti rehabilitasi.
"Saya tidak tahu persis, tapi di tempat rehabilitasilah," ungkapnya.
4. Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie datang terlambat, jaksa ditegur hakim
Sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat awalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
Namun terdakwa baru tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekira pukul 11.50 WIB.
Terkait hal tersebut, sebelum persidangan dimulai, hakim sempat menanyakan pertanggungjawaban Jaksa Penuntut Umum soal keterlambatan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di ruang sidang.
“Pada jam tersebut majelis hakim sudah siap bersidang namun pada saat itu terdakwa belum bisa hadir kami minta pertanggungjawabannya kenapa sidang baru dapat digelar hari ini,” kata Hakim Ketua, Kamis (2/12/2021).
Pihak JPU memberikan penjelasannya terkait hal tersebut. Menurut mereka, terdakwa sempat sakit sebelum menjalani persidangan.
Lembaga Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, tempat Nia dan Ardi jalani rehabilitasi, harus menurunkan tim dokter untuk memeriksa terdakwa.
Akhirnya hasil dari keterangan dokter bahwa para terdakwa sempat mengalami kondisi kurang sehat, namun masih bisa dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang perdana.
“Kami tim penuntut umum mohon maaf sebesarnya berdasarkan informasi dari tim penasehat hukum terdakwa dalam keadaan kurang sehat maka diturunkan tim dokter kabarnya dalam kondisi kurang sehat sampai akhirnya tim dokter menyatakan terdakwa layak menghadiri persidangan,” terang Jaksa.
5. Hakim beri peringatkan ke Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Hakim menyampaikan peringatan terhadap Nia dan Ardi agar sebagai terdakwa menghindari suap menyuap dalam proses hukum yang mereka jalani.