Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

9 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim

Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/12/2021).

Editor: Willem Jonata
zoom-in 9 Fakta Sidang Perdana Kasus Narkoba Nia Ramadhani, Dari Mules-mules hingga Disindir Hakim
TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta supirnya ZN saat hadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

“Tidak usah berpikir (hal seperti itu), jangan membuat berbagai macam alasan untuk mempersulit proses persidnagan saudara, paham?” ucap Hakim.

“Paham,” jawab Nia dan Ardi.

Persidangan kemudian dimulai. Hakim mempersilahkan jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya.

6. Didakwa tiga bulan rehabilitasi

Artis Nia Ramadhani dan suaminya, pengusaha Ardi Bakrie didakwa tiga bulan rehabilitasi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021).

Sidang baru mulai pukul 12.32 WIB, dari yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB.

Selain Nia dan Ardi, sopir mereka yang juga terdakwa, Zen Vivanto alias ZN hadir pula di sidang.

BERITA REKOMENDASI

Dakwaan rehabilitasi itu didapat dari rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNN DKI Jakarta terhadap hasil pelaksanaan asesmen dalam proses hukum.

"Nia, diperoleh hasil bahwa dia melakukan penyalahgunaan narkotika jenis I perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," kata Hakim Ketua, Muhammad Damis, Kamis.

"Ardi penyalahgunaan narkotika, perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan. Rawat jalan di BNN DKI 3 bulan," ucap Muhammad Damis lagi.

Dari Tim Asesmen Terpadu BNN DKI pula diproleh hasil bahwa Nia dan Ardi diagnosa F15 yakni gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat stimulan lainnya atau sabu kategori situasional.

Zen Vivanto juga mendapat dakwaan serupa.


7. Disindir hakim

Selain membacakan dakwaan, jaksa juga menghadirkan tiga saksi dari kepolisian yang ikut menangkap Nia Ramadhani dan sopirnya ZN.

Di persidangan, saksi-saksi tersebut dihadirkan untuk dimintai keterangan.

Seorang saksi polisi dari tim Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat, Benny Santoso Pandiangan mengungkap kondisi Nia Ramadhani saat diamankan. 

“Saat ditangkap sepertinya kurang tidur. Saat itu gemeteran, grogi dan sebagainya,” kata Benny Santoso Pandiangan dalam kesaksiannya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).

Melihat kondisi sahabat Jessica Iskandar itu, polisi tak langsung melakukam introgasi, ia menunggu hingga Nia Ramadhani merasa tenang.

“Mungkin fisiknya enggak terima saat diamankan, makanya kita tidak terlalu mengintrogasi. Mungkin fisiknya lemah," ungkapnya.

"Kami lihatnya kasihan, banyak nangis, nangis terus,” sambungnya.

Setelahnya, Nia pun memberikan keterangannya kepada polisi.

Kendati begitu, polisi menduga ini bukan yang kali pertama bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengkonsumsi sabu-sabu, hal itu melihat dari kondisi keduanya.

“Pengakuan saat itu pertama kali. Makainya pagi atau malam sebelumnya. Ada beberapa tanda-tanda fisik bagi para pengguna narkotika. Satu susah tidur, mukanya kusut, bicara ngelantur seperti tidak normal. Kedua ini sedikit mengarah ketidak normal,” jelas  Benny Santoso Pandiangan.

Atas pernyataan tersebut, majelis hakim pun langsung melontarkan sindiran kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

“Orang pagi-pagi sarapan ini malah nyabu,” timpal majelis hakim. 

8. Nia dan Ardi minta lanjutan sidang digelar virtual

Dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang jatuh pekan depan, Kamis (9/12/2021), Nia Ramadhani dan Ardi mengajukan permohonan untuk digelar secara virtual.

Hal tersebut terdengar saat kuasa hukumnya, Wa Ode Nur Zainab mengajukan ke majelis hakim saat sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Alasan keduanya meminta secara virtual dikarenakan kondisi pandemi yang belum juga membaik secata total.

"Ya sebagaimana yang sudah kami sampaikan juga, bahwa kondisi saat ini ya masih situasi pandemi," kata Wa Ode Nur Zainab kepada awak media, Kamis (2/12/2021).

Wa Ode menilai permohonan pihaknya dirasa wajar. Sebab, sejak pandemi Covid-19 menyelimuti  Indonesia, sejumlah sidang serupa pun berlangsung secara virtual.

"Jadi kami berharap sidang bisa virtual dan persidangan virtual ini juga tidak hanya pada kasus ini, jadi wajarlah," tuturnya.

9. Kuasa hukum Nia dan Ardi keberatan dengan keterangan saksi

Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab mengaku keberatan atas keterangan saksi yang ditangkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang perdana Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, JPU telah mendatangkan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap ketiga tersangka pada Rabu (7/7/2021) lalu. 

Ketiga saksi tersebut bernama Agus Sujono, Hendra Gunawan, dan Benny Santoso Pandiangan.

Saat kesaksiannya, pihak kepolisian sepakat mengatakan bahwa benar telah melakukan penggerebekkan dan penggeledahan di kediaman kliennya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Terkait pernyataan tersebut, Wa Ode pun keberatan dengan keterangan saksi.

Ia menilai sang klien justru menyerahkan barang buki sabu dengan suka rela tanpa ada penggeledahan dari petugas. 

"Oh soal penggeledahan. Sebagaimana yang disampaikan sebenarnya memang tidak ada penggeledahan yang mereka melakukan pemeriksaan isi rumah, tidak," kata Wa Ode di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12/2021). 

"Tetapi ibu Nia secara sukarela memberikan alat bukti itu kepada penyidik," imbuhnya. 

Wa Ode bahkan mengklaim pihaknya telah bersikap kooperatif sejak awal penangkapan di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Tak hanya, menurut Wa Ode, sikap tersebut juga patut diapresiasi lantaran dianggap tidak menyulitkan proses penangkapan. 

"Beliau kan juga mengakui telah menggunakan. Jadi sesungguhnya kita mesti apresiasi juga ya mereka tidak berberlit-belit mempersulit," tutup Wa Ode.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas