Ditahan karena Kasus Dugaan Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti, Richard Lee Tak Merasa Salah
Lewat kanal YouTube pribadi miliknya, Richard Lee merasa tidak bersalah karena yakin tidak berniat jahat dalam kasusnya itu.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Influencer kesehatan Richard Lee kembali ditangkap dan ditahan atas kasus dugaan ilegal akses dan penghilangan barang bukti oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/12/2021).
Namun, lewat kanal YouTube pribadi miliknya, Richard Lee merasa tidak bersalah karena yakin tidak berniat jahat dalam kasusnya itu.
Bahkan, Richard Lee meyakinkan bahwa dia tidak pernah melakukan tindak pidana sesuai apa yang dinilai pihak kepolisian.
Baca juga: Dianggap Kooperatif, Kuasa Hukum Dokter Richard Lee Yakin Kliennya Dapat Penangguhan Penahanan
Baca juga: Dokter Richard Lee Ditahani Rutan Polda Metro Jaya, Berkas Kasus Ilegal Akses Dinyatakan Lengkap
"Tapi saya yakin, apa yang saya kerjakan benar, saya yakin, saya tidak berniat jahat. Saya tidak melakukan satupun tindakan pidana. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana," ucap Richard Lee dikutip dari kanal YouTube-nya yang diunggah oleh admin, Selasa (28/12/2021).
"Illegal access yang ditujukan kepada saya, saya hanya meng-upload dari Facebook dan secara otomatis, itu pun juga di bawah arahan asisten saya, dan saya sudah menjelaskan itu apa adanya," sambung Richard Lee melanjutkan.
Dalam videonya, suami Reni Effendi itu bakal memperjuangkan haknya walaupun menurutnya banyak orang yang ingin dirinya menghilang dari media sosial.
"Saya siap memperjuangkan ini di pengadilan. Tapi, sepertinya banyak orang yang terusik dengan kehadiran saya, banyak orang yang benar-benar ingin saya menghilang," ujar Richard Lee.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.
Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.