Richard Lee Tak Ikhlas Kembali Ditahan karena Kasus Ilegal Akses dan Penghilangan Barang Bukti
Richard Lee ditahan setelah berkas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Influencer kesehatan Richard Lee mengungkapkan perasaannya ditahan Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diutarakannya sebelum ia ditangkap atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti pada Senin (27/12/2021).
Richard Lee mengaku tidak ikhlas kembali ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
"Benar-benar saya enggak ikhlas, benar-benar enggak sepadan apa yang saya kerjakan. Saya cuma pengin bantu orang banyak, saya cuma pengin selamatkan orang banyak," ujar Richard Lee seperti dikutip dari kanal YouTube-nya yang diunggah admin, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: Merasa Tak Lakukan Tindak Pidana, Richard Lee Siap Berjuang di Pengadilan, Ungkap Pula Penyesalannya
Selain itu dari semua produk yang telah di reviewnya itu tidak mencari keuntungan sedikitpun terlebih melakukan tindak pidana.
"Saya enggak mencari keuntungan dari ini semua. Saya cuma pengin, di setiap saya me-review, saya kasih. Enggak pernah di video tersebut saya mengatakan 'pakai produk saya', enggak pernah sekalipun," tegas Richard Lee.
"Tapi saya yakin, apa yang saya kerjakan benar, saya yakin, saya tidak berniat jahat. Saya tidak melakukan satupun tindakan pidana. Saya tidak melakukan satu pun tindakan pidana," ucap Richard Lee.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Richard Lee usai berkas perkara kasus illegal access dinyatakan lengkap dan akan segera dilimpahkan ke jaksa.
"Ya benar. Yang bersangkutan kita lakukan penahanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Senin (27/12/2021) mam.
Zulpan juga menjelaskan bahwa pihaknya menahan Richard Lee karena berkas perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Berkas perkara kasus illegal access dimana Richard ditetapkan sebagai tersangk dinyatakan P-21.
Eks Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat murni ilegal akses, bukan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Kartika Putri meski ada kaitan antara dua perkara itu.
"Kasusnya ini tidak ada kaitan dengan Kartika Putri ya, ini kasus pencurian data dan penghilangan barang bukti medsos yang sudah disita penyidik. Jaksa telah menyatakan berkasnya lengkap (P-21) sehingga akan segera berproses ke tahap II ke Kejaksaan," jelas Zulpan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.