Menang Gugatan di PA, Amalia Fujiawati Tetap Laporkan Bambang Pamungkas ke Polisi
Amalia Fujiawati akan tetap melanjutkan laporan yang dilayangkan pada mantan suaminya, Bambang Pamungkas alias Bepe.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amalia Fujiawati akan tetap melanjutkan laporan yang dilayangkan pada mantan suaminya, Bambang Pamungkas alias Bepe.
Setelah sebelumnya putusan soal pengesahan anak di Pengadilan Agama (PA) telah di menangkan oleh dirinya.
Baca juga: Amalia Fujiawati Bersyukur Menangkan Gugatan Pengesahan Anak Bambang Pamungkas
Baca juga: Sempat Cemburu Lihat Keluarga Baru Sang Ayah, Jane Abel Selalu Ingat Pesan Bambang Pamungkas
Amalia menilai jika laporan yang ia layangkan di Polda sudah lebih dulu di buat ketimbang PA.
“Karena laporan ini kan ada lebih dahulu ya, sebelum kita tahu ada keputusan banding itu ya,” kata Amalia Fujiawati saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1/2022).
“Jadi kita ini tetap dilanjutkan banding itu menjadi bukti penguat ya untuk laporan kita,” sambungnya.
Terlebih Amalia belum menerima bahkan mendengar respon dari mantan pemain sepakbola tim nasional Indonesia tersebut.
Namun, ia berharap jika pihak Bambang Pamungkas dapat berperilaku kooperatif terkait kasusnya itu. Apabila tidak ia siap melanjutkan laporan yang telah dilayangkannya itu terkait penelantaran anak.
“Kami belum mengetahui si respons dari Bambang Pamungkas. Kami harapkan beliau bisa kooperatif sih. Tapi kalau misalkan beliau tidak kooperatif terpaksa kami lanjutkan. Untuk kepentingan anak-anak, termasuk Abel juga,” tegas Amalia.
Pihaknya juga akan mencabut laporan apabila Bambang Pamungkas dapat membenarkan dan melaksanakan amar dalam gugatan yang ia layangkan tersebut.
“Bahwa dua orang anak itu, Anjani adik laki-laki itu merupakan anak sah dari penggugat dan tergugat. Yang kedua Anjani dan anak adik laki-lakinya itu memiliki hubungan hukum oleh saudara Bambang Pamungkas. Kemudian Bambang Pamungkas diberi hukum tapi bahasannya di amar seperti itu untuk memberikan nafkah sebesar 7 juta perbulan dan memberikan kasih sayang berupa komunikasi. Kasih sayang lah,” tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.