Soal Pelanggan Cassandra Angelie, Polisi Tegaskan Bukan Pejabat, Tak Bisa Dikenai Pasal Apapun
Polisi menegaskan pelanggan Cassandra Angelie bukanlah seorang pejabat dan tak bisa dikenai pasal apapun.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Polisi tidak menahan Cassandra Angelie, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Cassandra Angelie ditetapkan tersangka atas Pasal 506 KUHP terkait tindak pidana prostitusi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan, mengatakan ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni di bawah satu tahun penjara.
Sehingga, kepolisian memutuskan tidak menahan Cassandra Angelie.
"Dengan ancaman hukuman tersebut bisa tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan penyidik di antaranya dianggap kooperatif, tak melarikan diri, dan tak akan hilangkan barang bukti," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (3/1/2022), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat, Polisi: Bila Sudah Berumah Tangga, Istri Bisa Melaporkan
Baca juga: Cassandra Angelie Tersangka Tapi Tak Ditahan, Polisi Pastikan Proses Hukum Sampai Pengadilan
Polisi juga mempertimbangkan, Cassandra yang juga sebagai korban prostitusi selain sebagai tersangka.
Sebab, dalam kasus ini, Cassandra Angelie merupakan objek dari prostitusi.
Pelanggan Cassandra Angelie Bukan Pejabat
Polisi memastikan pelanggan prostitusi yang menjerat Cassandra Angelie bukan dari kalangan pejabat.
Zulpan mengatakan, pemesan jasa Cassandra Angelie tak ikut terseret dalam kasus tersebut.
"Saya tak pernah menyatakan ada pelanggan CA dari kalangan tertentu atau pejabat."
"CA mengaku baru lima kali menjajakan diri dan tak ada dari kalangan-kalangan pejabat yang memesannya. Itu tak benar," jelas Zulpan, Selasa (4/1/2022), dilansir Wartakotalive.com.
Polisi Tak Ingin Berandai-andai soal Identitas Pelanggan
Ketika ditanya kemungkinan akan membuka identitas jika memang benar pelanggannya adalah pejabat, Zulpan dengan tegas mengatakan tak ingin berandai-andai.
"Kami tidak ingin berandai-andai, kami hanya ingin bicara sesuai faktanya saja," ungkapnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Selasa.
Baca juga: Mengapa Pria Pemesan Cassandra Angelie Tidak Diungkap dan Dipidana? Ini Alasan Polisi
Baca juga: Muncul Dugaan Klien Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat, Polisi Angkat Bicara
Beberapa waktu lalu polisi mendapat desakan dari Komnas Perempuan untuk mengungkap identitas pria hidung belang yang berada satu kamar dengan Cassandra Angelie.
Komnas Perempuan juga meminta agar polisi menyangkakan pasal pada pria tersebut.
Namun, Zulpan mengatakan pria yang dalam perkara ini sebagai pelanggan tak bisa dikenakan pasal apapun.
Polisi Tunggu Laporan Istri Pemakai Jasa Prostitusi
Sementara itu, polisi mempersilakan istri pria yang memakai jasa prostitusi Cassandra Angelie untuk membuat laporan ke kepolisian.
Menurut Zulpan, polisi tak bisa berlebihan dalam menangkap pria hidung belang tersebut.
Namun, apabila ada pelaporan perzinahan dari sang istri, polisi dapat menjerat pria tersebut.
"Yah kalau dari istrinya (pembeli) ada laporan, itu bisa jadi delik aduan," ujarnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Sebelumnya, polisi menangkap Cassandra Angelie di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Sang artis ditangkap dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar hotel bersama seorang pengguna jasanya.
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Cassandra Angelie Tak Bisa Dikenakan Pasal Perdagangan Orang
Baca juga: Pria Pengguna Jasa Cassandra Angelie Tak Ditangkap Saat Penggerebekan, Ini Kata Polisi
Selain Cassandra Angelie, polisi menangkap tiga orang muncikari Cassandra di tempat yang berbeda.
Ketiganya yakni berinisial KK (24), R (25), dan UA (26).
Para muncikari dijerat oleh pasal Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat I Undang-Undang ITE dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 296 KUHP.
Sedangkan, Cassandra Angelie dijerat oleh Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Bayu Indra Permana) (TribunJakarta.com/Abdul Qodir) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)