Nasib Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditentukan Hari Ini, Tetap 12 Bulan Rehabilitasi atau Berubah?
Nasib Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya akan ditentukan hari ini. Ketiganya akan mendengarkan vonis penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya, Zen Vivanto akan menghadapi sidang lanjutan soal kasus narkotika hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Nasib ketiganya akan ditentukan hari ini karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan mendengarkan vonis penyalahgunaan narkotika.
"Setelah bermusyawarah, majelis hakim akan membacakan putusan perkara terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto 11 Januari 2022," kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021) lalu.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Hari Ini Jalani Sidang Putusan Kasus Narkoba
Baca juga: Tak Hanya Minta Keringanan, Nia Ramadhani Ingin Iphonenya yang Jadi Barang Bukti Dikembalikan
Agenda tersebut juga terlihat dalam wibesite SIPP PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 770/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst.
"Selasa, 11 Jan. 2022, pembacaan putusan," dikutip dari laman website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun sidang yang dipimpin, hakim ketua Muhammad Damis itu rencananya akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dimana ketiganya mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim saat vonis nanti.
Pleidoi tersebut terkait tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi menjadi eman bulan dan tetap di rehabilitasi dilokasi yang sama di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Karena dalam tuntutannya ketiganya harus menjalani rehab di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Pada kesempatan itu, JPU pun tetap pada tuntutannya untuk meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 bulan rehabilitasi yang bakal dijalani di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu sebagaimana dalam pokok perkara.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
Sehingga, JPU menyatakan ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.