Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta sopirnya, dalam kasus narkoba yang menjerat mereka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta sopirnya, dalam kasus narkoba yang menjerat mereka.
Vonis itu dibacakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (11/1/2022).
Nia, suami, serta sopirnya merasa keberatan dengan vonis tersebut. Mereka mengajukan banding.
Berikut rangkuman perjalanan kasus narkoba Nia Ramadhani dari penangkapan hingga vonis:
1. Penangkapan Nia Ramadhani berawal dari sopirnya
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan sopir Nia Ramadhani, ZN.
Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Baca juga: Divonis Setahun Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding
Kemudian, polisi datang ke kediaman Nia Ramadhani. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat isap sabu alias bonk.
Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.
Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.
2. Ardi Bakrie menyerahkan diri, tes urine positif narkoba
Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.