Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta sopirnya, dalam kasus narkoba yang menjerat mereka.
Editor: Willem Jonata
Hasil tes urine Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
3. Ditetapkan tersangka
Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Kaget hingga Menangis Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi, Singgung Keadilan
Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini.
Sabu-sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
4. Rehabilitasi
Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum, menyebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021.
Selama rehab, Nia Ramadhani mengaku mengalami perubahan ke arah positif.
"Selama direhab, saya mendapatkan pendidikan bagaimana mengelola dan mengatur emosi saya. Saya juga mendapatkan pendidikan agama dari ustaz yang juga menambah keimanan saya," jelasnya.
![Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/niasidang21.jpg)
Usai lima bulan menjalani rehabilitasi, Nia Ramadhani memastikan ia tidak lagi kecanduan narkotika jenis sabu.
"Setelah rehabilitasi ini, saya pastikan yang mulia, saya sudah tidak butuh lagi itu semua (sabu-sabu). Saya sudah bisa berkomunimasi dengan suami dan mengontrol emosi saya," ujar Nia Ramadhani.
5. Dituntut 12 bulan rehabilitasi
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut 12 bulan rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).