Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim

Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, beserta sopirnya, dalam kasus narkoba yang menjerat mereka.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Perjalanan Kasus Narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Sejak Penangkapan hingga Vonis Hakim
Via Kompas.com
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram/Ardi Bakrie) 

Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi selama menjalani masa rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

"Saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah," tutur Nia.

Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.

Baca juga: Jaksa Tuntut 12 Bulan Rehabilitasi, Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tak Beri Contoh Baik

"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.

Dalam pledoinya, artis Nia Ramadhani menyinggung perannya sebagai ibu tiga anak.

Nia menyebut tuntutan 12 bulan rehabilitasi, akan semakin melebarkan jaraknya dan suami untuk menjalin kedekatan kembali dengan anak-anaknya.

Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Saya pribadi memohon Yang Mulia mempertimbangkan juga kondisi saya sebagai ibu dari tiga anak yang masih kecil, yang saat ini mengalami keterbatasan dengan saya dan ayahnya," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya.

Berita Rekomendasi

Nia ingin secepatnya kembali ada dan dekat dengan anak-anaknya yang masih kecil.

"Anak-anak memerlukan kehadiran saya sebagai ibu mereka dalam keseharian mereka," lanjutnya.

"Saya sudah mengakui dan menyesali perbuatan saya yang tidak terpuji, yang tak patut dicontoh oleh masyarakat luas dan terutama oleh anak-anak saya," ujar Nia menambahkan.

Baca juga: Bekerja 20 Tahun, Sopir Nia Ramadhani Ungkap Besaran Gajinya, Kerap Disuruh Beli Sabu-sabu

Selama menjalani masa rehabilitasi, Nia mengaku mendapat banyak pelajaran dalam mengelola emosi hingga lebih religius.

Ibu tiga anak itu juga percaya, ada pelajaran penting yang bisa ia petik dari kasusnya saat ini.

7. curhat Ardi Bakrie di persidangan

Suami artis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, meminta keringanan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus narkoba yang menjeratnya.

Permintaan tersebut dibacakan Ardi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Nia Ramadhani Mengaku Kaget hingga Menangis Dituntut 12 Bulan Masa Rehabilitasi, Singgung Keadilan

"Saya berharap penuh agar Yang Mulia dapat mempertimbangkan proses rehabilitasi yang sudah saya jalankan kurang lebih selama lima bulan terakhir ini," kata Ardi Bakrie dalam nota pembelannya.

"Saya memohon pertimbangan Yang Mulia mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan dari berbagai perusahaan," lanjutnya.

Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyalahgunaan narkoba, Nia Ramadhani dan Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ardi Bakrie menuturkan, usai terjerat kasus narkoba, beberapa perusahaan yang ia pimpin jadi terbengkalai.

"Saya perlu untuk mencari nafkah untuk menghidupi keluarga kecil saya dan kembali memimpin beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai," ucap Ardi Bakrie.

"Saya bersungguh-sungguh memperbaiki diri dan terus akan meningkatkan potensi positif dari diri saya," lanjutnya.

8. Vonis 1 tahun penjara

Nia ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya Zen Vivanto, divonis 1 tahun penjara.

Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Muhammad Damis dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjerat pasangan suami istri tersebut bersama sopirnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Selain itu Pengadilan juga menetapkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya dan beberapa buah ponsel.

Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Serta membayar biaya perkara pada masing-masing terdakwa sebanyak Rp 5 ribu.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp 5 Rb rupiah," jelasnya.

8. Yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Nia Ramadhani

Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, dua hal yakni yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan yakni, para Terdakwa belum pernah dihukum.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat menghadiri sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN), Kamis (30/12/2021). (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

Kemudian para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Terlebih para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas