Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi

Adapun gugatan terhadap Ustaz Yusuf Mansur dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022).

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp 98,7 Triliun Terkait Wanprestasi
Youtube Yusuf Mansur Official
Youtube Yusuf Mansur Official 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Nama ustaz Yusuf Mansur kembali digugat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Bahkan kali ini, Yusuf Mansur digugat dengan nominal fantastis hingga Rp 98 Triliun. 

Hal tersebut terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Adapun isi gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Zaini Mustofa pada Selasa, (11/1/2022) atas kasus dugaan wanprestasi. 

Baca juga: Yusuf Mansur Ancam Polisikan YouTuber, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

Selain Yusuf Mansur, tiga tergugat lainnya yakni PT. Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani. 

Dalam kasus wanprestasi, Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an menjadi pihak turut tergugat. 

Tangkapan layar daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tangkapan layar daftar gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (sipp.pn-jakartaselatan.go.id)
BERITA TERKAIT

Zaini Mustofa dalam petitumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan seluruhnya. 

"Tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal yang terletak di Jl. Ketapang No. 35, RT. 001, RW. 03, Kel. Ketapang, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, milik TERGUGAT III,” bunyi permohonan Zaini Mustofa. 

Baca juga: Belajar dari Kasus Ustaz Yusuf Mansur, Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Berinvestasi

“Tanah diatasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai Kantor BAITUL MAL WATTAMWIL  DARUSSALAM  MADANI alias BMT," bunyi isi petitumnya lagi. 

Bukan hanya itu, keempat tergugat diminta membayar kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,7 triliun. 

Tidak hanya itu keempat tergugat juga harus membayar uang paksa atau dwangsoom sebesar Rp 10 juta, dan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. 

Adapun Sidang perdana dijadwalkan pada 15 Februari 2022 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 04 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Sebagai informasi, Yusuf Mansur digugat tiga perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang oleh beberapa pihak beberapa waktu lalu. 

Gugatan tersebut yakni adanya dugaan investasi bodong berupa Hotel Siti di kawasan Kota Tangerang. 

Gugatan pertama yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu menyebut Yusuf Mansur melakukan perbuatan melawan hukum berupa pengumpulan dana yang tidak sah berupa proyek Program Tabung Tanah. 

Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000. 

Gugatan kedua tercatat dengan nomor 1340/Pdt.G/2021/PN Tng terkait Wanprestasi atau ingkar janji terkait patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah. 

Selain Yusuf Mansur, ada dua tergugat lain, yakni PT Inext Arsindo, dan Jody Broto Suseno. Penggugat meminta mereka membayar senilai Rp 785.360.000. 

Gugatan perkara ketiga tercatat dengan nomor 1391/Pdt.G/2021/PN Tng terkait perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara ini Yusuf Mansur digugat membayar total Rp 560.156.390 untuk tiga penggugat. 

Namun baru-baru ini, Dedy DJ, kuasa hukum Ustaz Yusuf Mansur, mengklaim kliennya tidak bersalah atas kasus dugaan penipuan investasi.  

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dedy DJ saat menyambangi Polda Metro Jaya untuk konsultasi terkait masalah kliennya itu.  

Dedy menambahkan jika ia menyayangkan banyaknya pemberitaan yang menyudutkan pemilik nama asli Jam'an Nurchotib Mansur itu. 

"Yang pertama tujuan saya kesini adalah mewakili kyai Haji Yusuf Mansur untuk mengcounter berita liar yang sudah menjadi bola liar yang seakan-akan ini adalah satu pengiriman opini bahwa kyai haji Yusuf Mansur adalah penipu," kata Dedy DJ di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).  

Dedy menegaskan jika kliennya itu tidak sama sekali bersalah dan sedikitpun merugikan oranglain.  

"Saya katakan salah besar, karena klien saya tidak pernah sedikitpun melakukan atau beritikad untuk menipu apalagi itu adalah jemaah," ujarnya.  

"Jadi saya katakan bahwa bola liar yg berada di luar melakukan oenggiringan opini terhadap klien saya itu merupakan pencemaran nama baik," sambung Dedy.  

Saat ini, ia berencana untuk melaporkan oknum yang menurutnya diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya itu.  

"Maka hari ini saya mewakili klien mengambil langkah hukum yang tegas melaporkan Aktor intelektual yang sengaja mendiskreditkan atau membuat image nama besar Yusuf Mansur hancur," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas