Reaksi Nia Ramadhani Saat Putrinya Menangis Histeris Dengar Sang Mama Divonis Setahun Penjara
Pasangan publik figur Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Editor: Anita K Wardhani
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," sambungnya.
Karena Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding, menurut Wa Ode, vonis hakim tersebut belum bisa dieksekusi.
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi," jelas Wa Ode.
"Belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum," lanjutnya.
Menanggapi vonis satu tahun penjara, Wa Ode menilai bahwa rehabilitasi adalah hukuman yang sesuai untuk kliennya yang terbukti mengonsumsi narkoba.
"Jelas menurut kami sebagai penasihat hukum bahwa mereka ini adalah korban penyalahgunaan narkoba," terang Wa Ode.
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan fisik. Jadi secara undang-undang wajib direhabilitasi," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Nia Ramadhani ditangkap bersama satu orang sopirnya bernama Zen Vivanto.
Keduanya diamankan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari penangkapan mereka, polisi menyita barang bukti alat isap atau bong dan satu klip sabu.
Berita lain terkait Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terjerat narkoba
(Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah/ Indah Aprilin) (TribunJakarta/Rr Dewi) (Kompas.com/Baharudin)