Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Laporan Medina Zein Dihentikan Polisi, Kuasa Hukum Marissya Icha: Tidak Ditemukan Tindak Kekerasan 

Kuasa hukum Marissya Icha, Fahmi membeberkan update terbaru soal laporan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Laporan Medina Zein Dihentikan Polisi, Kuasa Hukum Marissya Icha: Tidak Ditemukan Tindak Kekerasan 
Kolase Instagram
Marissa Icha dan Uci Flowdea siap terbang ke Paris untuk buktikan keaslian tas bermerek yang dijual Medina Zein. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Marissya Icha, Fahmi membeberkan update terbaru soal laporan Medina Zein di Polres Metro Jakarta Selatan terhadap kliennya.

Fahmi mengatakan laporan terhadap kliennya itu telah berjalan namun dihentikan karena tidak terbukti adanya tindak kekerasan yang dilakukan Marissya Icha

"Jadi gini terkait laporan MZ (Medina Zein) mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan sudah berproses," kata Fahmi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022). 

Baca juga: Medina Zein Minta Maaf, Marissya Icha Ogah Maafkan, Ini Alasannya

Pihaknya juga telah menerima surat penghentian dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut dengan surat ketetapan S.Tap/06/1/2022/Reskrim Jaksel. 

Marissya -0556
Marissya Icha (tengah) dan tim kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

"Kita sudah menerima surat penghentian bahwasanya terkait laporan tersebut  tidak ditemukan fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Marissya atau Icha," ucap Fahmi. 

"Karena penyidik polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat cctv dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan. Itu yang pertama," sambungnya. 

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu Marissa Icha juga sempat melaporkan kembali Medina Zein atas dugaan laporan palsu terhadap dirinya. Hingga saat ini laporan tersebut telah dilakukan gelar perkara. 

"Yang kedua, mengenai kasus di Polda Metro mengenai adanya dugaan laporan palsu, baik pepalpor saksi-saksi sudah diperiksa," ungkapnya. 

Baca juga: Medina Zein Ngaku Tak Masalah Jadi Tersangka atas Laporan Marissya Icha: Aku Siap dengan Semuanya

Baca juga: Medina Zein Sebut Tudingan Marrisya Icha Sudah Rugikan Bisnisnya

"Kita juga sudah dapat informasi dari penyidik bahwasanya laporan tsb sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya sekarang sudah ke tahap penyidikan," sambungnya. 

Terkait hal itu pihaknya berharap Medina Zein dapat kooperatif dalam menjalani proses hukum yang menyelimuti dirinya. 

Begitupun pihaknya yang siap untuk mengikuti semua proses hukum. 

Baca juga: Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marissya Icha, Berawal dari Unggahan di Instagram

"Tinggal ke depannya kita ikuti prosesnya. Tinggal kita harap pihak MZ supaya kooperatif. Kita berharap bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya karena konsekuensi laporan itu sudah membawa dampak negatif ke klien kita, Marissya yang seolah olah melakukan kekerasan," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein dengan dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021. 

Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021. 

Adapun laporan tersrbut bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas