Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kedepankan Restorative Justice, Pengacara Adam Deni Ungkap Rencana Mediasi dengan Pelapor

Saat ini Adam Deni ditahan di Bareskrim Polri karena adanya laporan terkait kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya.

Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
zoom-in Kedepankan Restorative Justice, Pengacara Adam Deni Ungkap Rencana Mediasi dengan Pelapor
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Adam Deni Gearaka (tengah) bersama dengan kuasa hukumnya, Machi Achmad (kiri) saat memenuhi panggilan penyelidik Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susandi, kuasa hukum Adam Deni, menyampaikan harapan kliennya untuk mediasi dengan SYD, si pelapor.

"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan melakukan mediasi juga," kata kuasa hukum Adam Deni, Susandi di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). 

Saat ini Adam Deni ditahan di Bareskrim Polri karena laporan terkait kasus dugaan mengunggah dokumen pribadi tanpa seizin pemiliknya atau ilegal akses.

Baca juga: Dituding Upload Dokumen Orang Lain Tanpa Izin, Inikah Postingan Adam Deni yang Membuatnya Ditahan?

Susandi juga menyampaikan harapannya agar permasalahan Adam Deni dan SYD mengedepankan Restorative justice. 

"Iya (restorative justice), betul," ucap Susandi. 

Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Tim kuasa hukum Adam Deni, Susandi (tengah) saat ditemui di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022). (tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum pegiat sosial media, Adam Deni, Susandi menyambangi gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta Selatan hari ini.  

Berita Rekomendasi

Kedatangannya bermaksud untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditahan sejak Selasa (1/2/2022).  

Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu

"Siang ini kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).  

Pengajuan surat tersebut berdasarkan pertimbangan dari keluarga mengingat jumlah kasus positif covid-19 tengah meningkat.  

Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021).
Adam Deni usai menjalani klarifikasi pelaporan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (14/7/2021) malam. Adam Deni menjadi perbincangan publik, setelah ia melaporkan musisi Jerinx SID, ke Polda Metro Jaya, Sabtu (10/7/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkatk, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ungkapnya.  

Adapun sang ibunda Adam Deni yang menjadi penjamin dalam Surat penangguhan penahannya itu.  

"Penjaminannya adalah Ibunda beliau sendiri," ujarnya.  

Baca juga: Jerinx Cerita Soal Foto Viral, Pria Mirip Adam Deni Pegang Foto Presiden Sambil Acungkan Jari Tengah

kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.  

Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.  

Penangkapan tersebut atas dugaan kasus tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial.  

Apdapun kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Adam Deni pada 27 Januari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas