Keluarga Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Adam Deni, Lonjakan Covid-19 Jadi Pertimbangan
Susandi, kuasa hukum pegiat sosial media Adam Deni, menyebut ibunda kliennya yang menjadi penjamin.
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susandi, kuasa hukum pegiat sosial media Adam Deni, menyambangi gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Kedatangannya bermaksud untuk mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap kliennya yang telah ditahan sejak Selasa (1/2/2022).
"Siang ini kami dari kuasanya saudara Adam Deni datang untuk bermaksud mengajukan surat penangguhan penahanan terhadap klien kami," kata Susandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/2/2022).
Pengajuan surat tersebut berdasarkan pertimbangan dari keluarga mengingat lonjakan kasus covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Usai Diperiksa, Adam Deni Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Ilegal Akses
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx Doakan Seterunya Kuat Hidup di Penjara, Anjurkan Rajin Minum Susu
Baca juga: Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Mabes Polri, Dokumen Apa yang Diunggah Adam Deni di Medsos?
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat, juga kami mohon kepada penyidik supaya dapat dilakukan permohonan," ungkapnya.
Adapun sang ibunda Adam Deni yang menjadi penjamin dalam Surat penangguhan penahannya itu.
"Penjaminannya adalah Ibunda beliau sendiri," ujarnya.
Tidak hanya itu, tim kuasa hukum Adam Deni juga siap membela kliennya untuk mendapatkan mediasi kepada pihak pelapor agar diselesaikan secara restorasi justice.
"Kami sebagai kuasa hukum akan melakukan pembelaan terhadap klien kami dan kami akan melakukan mediasi juga (kepada pihak pelapor)," ungkap Susandi.
"Iya (secara restorasi justice), betul," imbuhnya
Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Kasusnya Dugaan Ilegal Akses, Jerinx SID: Kasihan, Hari yang Indah di Jakarta
Surat tersebut rencananya akan diberikan pada hari ini melalui tim kuasa hukumnya, sembari menengok keadaan sang klien yang berada di rutan (rumah tahanan) Bareskrim.
"Untuk sementara ini, kita dr pihak Adam Deni masih mau kirim surat penangguhan penahanan dulu. Itu aja dulu," tutup Susandi.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penangkapan Adam Deni telah dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Adam Deni ditangkap pada Selasa (1/2/2022) malam.
Penangkapan tersebut atas dugaan kasus tanpa hak mengunggah dokumen orang lain di media sosial atau ilegal akses.
Adapun kasus tersebut merupakan laporan dari seseorang berinisial SYD. SYD melaporkan Jerinx pada 27 Januari 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.