Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PROFIL Simon Leviev, Sosok dalam Film Dokumenter The Tinder Swindler, Menipu Wanita Lewat Tinder

Berikut profil dari Simon Leviev yang menjadi ososk di dalam film dokumenter Netflix, The Tinder Swindler.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in PROFIL Simon Leviev, Sosok dalam Film Dokumenter The Tinder Swindler, Menipu Wanita Lewat Tinder
Tangkap layar dari timesofisrael.com
Berikut profil dari Simon Leviev yang menjadi ososk di dalam film dokumenter Netflix, The Tinder Swindler. 

Dirinya merupakan pria kelahiran Bnei Brak, Israel pada 34 tahun silam.

Simon pun sempat melarikan diri ke luar negeri pada tahun 2011 untuk menghindari laporan terkait penipuan yang dilakukannya pada awal umur 20 tahun, dikutip dari People.

Negara yang ditujunya adalah Finlandia dan menjadi tempat ia harus dipenjara selama dua tahun pada 2015.

Dirinya dinyatakan bersalah setelah terbukti menipu tiga wanita.

Kemudian ia kembali lagi ke Israel pada tahun 2017, tetapi sebelum dirinya dipenjara kembali, ia terbang ke benua Eropa untuk kedua kalinya dan mengganti nama menjadi Simon Leviev.

Berdasarkan pengakuan Fjellhoy, saat itu adalah awal di mana kisah dalam film dokumenter, The Tinder Swindler dimulai.

Saat memakai identitas palsunya, ia mendeskripsikan dirinya sebagai seseorang yang kaya dan bekerja di sebuah bisnis berlian bernama LLD Diamonds.

Berita Rekomendasi

Kemudian ia pun mengkalim dirinya adalah putra dari seseorang dengan julukan "The King of Diamonds", Lev Leviev.

Namun perlu diketahui, LLD Diamonds dan Lev Leviev adalah benar adanya tetapi Simon Leviev sama sekali tidak memiliki hubungan apapun.

Lalu pasca penipuan yang dilakukannya terhadap para wanita di aplikasi Tinder, Simon Leviev pun menjadi sosok yang paling dicari.

Dirinya dicari oleh beberapa negara seperti Israel, Inggris, Jerman, Denmark, dan Norwegia.

Lantas, aksinya pun berhenti saat ditangkap di Yunani pada tahun 2019.

Akibatnya, Simon pun langsung dijatuhi hukuman penjara selama 15 bulan meskipun ia sempat tidak mengakui penipuan yang dilakukannya.

Kemudian pada Desember 2019, ia pun akhirnya mengakui perbuatanya meliputi penipuan, pencurian, dan pemalsuan identitas.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas