Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Jerinx Sebut Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Dokter Tirta dikabarkan bersedia hadir menjadi saksi dari pihak terlapor atas kasus dugaan pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kuasa Hukum Jerinx Sebut Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni
Tangkapan Layar Instagram @dr.tirta
Kuasa Hukum Jerinx Sebut Dokter Tirta Bersedia Jadi Saksi Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni 

Namun, Tirta sempat menolak mentah-mentah terkait hal itu.

Namun saat ini, Sugeng telah meminta kembali influencer tersebut untuk hadir dan disetujui oleh Tirta.

Sebagai informasi tambahan, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.

Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun
Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun (Kolase Instagram @adngrk/dok Tribun)

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.

Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Berita Rekomendasi

Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas