Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Banyak Nakes Positif Covid-19, Kemenkes Minta RS dan Dinkes Pasang Strategi Ini untuk Hadapi Omicron

Semakin meningkatnya kasus Covid-19 khususnya varian Omicron berdampak pula pada positive rate yang kian tinggi pada tenaga kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Banyak Nakes Positif Covid-19, Kemenkes Minta RS dan Dinkes Pasang Strategi Ini untuk Hadapi Omicron
/Jeprima
Banyak Nakes Positif Covid-19, Kemenkes Minta RS dan Dinkes Pasang Strategi Ini untuk Hadapi Omicron Tribunnews/Jeprima 

- juga memobilisasi mahasiswa akhir di institusi pendidikan kesehatan terutama membantu dalam administrasi

- memobilisasi tenaga kesehatan yang bertugas di non faskes/administrasi kesehatan untuk membantu merawat pasien Covid-19 dengan tetapdi payungi regulasi ijin praktek.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin. (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan dengan perbaikan gejala serta hilang demam lebih dari 24 jam tanpa obat, dapat kembali bekerja minimal 5 hari setelah gejala pertama muncul (Hari ke-0) ditambah 2x pemeriksaan NAAT dengan hasil negatif selang waktu 24 jam.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

“Tenaga kesehatan yang sudah mendapat vaksin dosis ke 2 atau belum di vaksin dapat kembali bekerja jika tes NAAT negatif pada hari ke 1-2 setelah terpapar dan dapat diulang pada hari ke 5-7 dan tetap bekerja dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ucap dr. Nadia.

Tenaga kesehatan yang terkonfirmasi Covid-19 baik asimptomatik atau gejala ringan tidak ada pembatasan ketentuan, namun memprioritaskan tenaga kesehatan dengan kondisi tanpa gejala untuk kembali bekerja lebih awal agar dapat melakukan monitoring pasien di ruang isolasi. Hal tersebut harus berdasarkan persetujuan dari yang bersangkutan.

Tenaga kesehatan dengan risiko kontak erat atau terpapar Covid-19 yang sudah mendapat vaksin dosis ke-3 dapat kembali bekerja setelah hasil negatif pada hari ke-2 setelah terpapar.

BERITA REKOMENDASI

“Upaya ini kami harapkan segera dipersiapkan oleh setiap kepala dinas kesehatan provinsi/kabupaten dan direktur rumah sakit,” imbuh perempuan berhijab ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas