Dari Penuturan Saksi Ahli, Pengacara Jerinx Sebut Adam Deni Beri Keterangan Palsu di Bawah Sumpah
Sidang Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Jerinx selaku terdakwa kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/2/2022).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari penasihat hukum.
Seorang saksi yang dihadirkan adalah ahli IT, I Gusti Ngurah Agung Riandi.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Jerinx kembali memastikan terkait perangkat rekaman percakapan Adam Deni dengan Jerinx yang menjadi bukti dalam persidangan.
Baca juga: Sedih Jauh dari Istri di Hari Valentine, Jerinx: Saya Minta Maaf, Sudah Bikin Masalah untuk Dia
“Di sini ada tulisan writing aplication com.apple.voicememos (Elsya R) saya mau memperjelas aja, ada kata Elsya R itu menunjukan apa?” kata kuasa hukum Jerinx, Gendo dalam sidang.
Kemudian ahli membenarkan jika dalam meta data yang ditelusuri bahwa Elsya Rosana merupakan nama perangkat iPhone yang digunakan untuk merekam percakapan tersebut.
“Itu menunjukan nama dari perangkat tersebut. Iya betul (nama hostnya),” ungkap Agung.
Menurut tim kuasa hukum Jerinx lainnya, Sugeng Teguh Santoso menyebut bahwa Adam dan Elsya telah memberikan keterangan palsu.
Sebab, dalam keterangan sebelumnya di persidangan, Elsya mengaku bahwa rekaman itu diambil menggunakan HP bermerk Asus.
Sementara, dalam keterangan ahli, rekaman tersebut diambil menggunakan perangkat iPhone berjenis IOS.
“Terkait Keterangan saksi Adam Deni dan Elsya, Kami mendapat beberapa fakta dan berbeda dari keterangan saksi,” ungkap Sugeng.
Baca juga: Jerinx SID Ulang Tahun ke-45, Nora Alexandra Tulis Pesan Haru dan Ungkit Janji Manis sang Suami
“Mereka berdua menyatakan merekam dengan asus setelah iphone nge-hang, nah ini keterangan berbeda. Bagaimana kalau ada keterangan palsu di bawah sumpah,” tambahnya.
Akibat adanya dugaan perbedaan saat memberikan kesaksian, Hakim menilai bahwa pihaknya tidak bisa banyak memberikan komentar.