SOSOK Indra Kenz, Dulu Pernah Jadi Korban Investasi Bodong, Kini Jadi Tersangka Kasus Binomo
Berikut biodata atau profil Indra Kenz, dikenal sebagai crazy rich Medan yang jadi tersangka kasus penipuan Binomo.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
Indra Kenz telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Binomo, Kamis (24/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Indra Kenz lebih dulu menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube KH Infotainment, Jumat (25/2/2022).
"Kurang lebih pukul 13.00 WIB Saudara IK memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Ramadhan.
"Kurang lebih pada pukul 13.30 WIB, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Saudara IK."
"Berakhir pukul 20.10 WIB, artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," tuturnya.
Lanjut, penyidik melakukan gelar perkara setelah memeriksa Indra Kenz sebagai saksi.
Baca juga: Penjelasan Polisi Soal Status Tersangka Crazy Rich Medan Indra Kenz
Baca juga: Kuasa Hukum Akui 4 Rekening Indra Kenz Telah Diblokir PPATK Terkait Kasus Binary Option
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap saksi."
"Juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHP," terang Ramadhan.
Berdasarkan keterangan saksi hingga barang bukti yang ada, Indra Kenz resmi jadi tersangka.
Kini, selebgram Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Selain dilakukan penahanan, penyidik juga bakal menyita aset milik sang selebgram.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," tambah Ramadhan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan."
"Akan segera melakukan penahanan, dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ucapnya.
(Tribunnews.com/Febia) (Tribunnewswiki.com/Bangkit N) (Surya.co.id/Akira Tandika Paramitaningtyas)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.