Beda dengan Indra Kenz, Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Bukan Binomo
Polisi menegaskan, Doni dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Doni Salmanan memasuki babak baru.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Mobil Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah Milik Indra Kenz Bakal Disita Polisi
Baca juga: Terseret Kasus Binomo, Doni Salmanan Dicopot sebagai Brand Representative DMoon dan JVS Brew
Melansir Kompas.com, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli menyebut telah memeriksa 10 saksi.
Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli.
Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.
“Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” papar Gatot.
“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.
Gatot menegaskan, Doni dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Gatot.
Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.
Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.
Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.