Sehari Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor, Ini yang Diucapkannya
Angelina Sondakh menyambangi Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, untuk melakukan wajib lapor diri usai bebas dari penjara, Jumat (4/3/2022).
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
kolase tribunnews
Sehari Bebas dari Penjara, Angelina Sondakh Jalani Wajib Lapor, Ini yang Diucapkannya
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ibu satu anak tersebut harus membayar uang pengganti Rp 2,5 miliar dan US$ 1,2 juta.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.
Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kini ia sudah bebas setelah mendekam di penjara selama 9 tahun 10 bulan 5 hari pada Kamis (3/3/2022).
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.