Selama Cuti Menjelang Bebas, Angelina Sondakh Boleh Keluar Kota, Bapas Ungkap Ketentuannya
Angelina Sondakh bebas dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Kamis (3/3/2022). Ia pun wajib lapor karena dalam status cuti menjelang bebas.
Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB) atau masa berstatus bebas bersyarat, Angelina Sondakh diperbolehkan keluar kota.
Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, Ricky Dwi Biantoro mengatakan bahwa Angie diperbolehkan keluar kota, namun tetap dalam pengawasan.
"Untuk keluar kota memang diizinkan untuk keperluan keluarga, kemudian berobat, alasan bekerja itu diperbolehkan untuk saat ini," kata Ricky di Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Diketahui, istri mendiang Adjie Massaid ini menjalani masa bebas dalam bentuk CMB.
CMB adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dengan begitu, Angelina diizinkan keluar kota apabila untuk untuk urusan keluarga atau pekerjaan.
"Ya mungkin ketemu dengan keluarga. Bisa jadi Angie kan orangtuanya ada di Manado itu bisa kita berikan izin dia ke luar kota untuk ketemu orang tuanya bisa seperti itu mungkin," tutur Ricky.
Baca juga: Video Call, Keakrabannya dengan Angelina Sondakh Jadi Sorotan, Reza Artamevia: Kami Saudara
Baca juga: Partai Demokrat Terbuka Jika Angelina Sondakh Ingin Kembali Berpolitik
Selain itu jika tujuannya keluar kota untuk berlibur, Bapas Jakarta Selatan juga meberika izin. Sebab biar gimanapun Angelina Sondakh harus berbaur dengan masyarakat lainnya.
"Untuk hal-hal yang tidak boleh itu seperti meresahkan masyarakat, melakukan pengulangan tindak pidana, melakukan pelanggaran hukum kembali, kemudian pindah alamat tanpa memberi tahu kepada pihak Bapas, kemudian tidak melakukan pelaporan sebanyak 3 kali berturut turut," ungkapnya.
"Maka hal-hal ini yang menyebabkan yang bersangkutan dapat dilakukan pencabutan bebas bersyarat bukan banyak cuti menjelang bebas, tapi pembebasan bersyarat maupun cuti bebas," tambahnya.
Sebagai informasi, Angelina Sondakh dulu ditahan di Lapas Perempuan Jakarta pada 27 April 2012.
Puteri Indonesia 2001 itu menjalani pidana 10 tahun penjara atas kasus korupsi Wisma Atlet.
Tak hanya hukuman penjara, Angelina Sondakh didenda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga: Angelina Sondakh Main TikTok Bareng Adik Almarhum Adjie Massaid, Minta Anak Ajari Live Instagram