Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Angelina Sondakh Minta Maaf usai Bebas, Sunan Kalijaga Beri Apresiasi: Dia Luar Biasa

Sunan Kalijaga apresiasi sikap Angelina Sondakh yang langsung minta maaf usai bebas penjara, sebut luar biasa.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Salma Fenty
zoom-in Angelina Sondakh Minta Maaf usai Bebas, Sunan Kalijaga Beri Apresiasi: Dia Luar Biasa
Kolase
Sunan Kalijaga apresiasi sikap Angelina Sondakh yang langsung minta maaf usai bebas penjara. 

Tak sampai di situ, Marcel menilai Angelina Sondakh senang berbaur dengan warga binaan.

Sang aktris disebut tidak merasa dirinya lebih dari warga binaan yang lain.

"Dia membaur dengan warga binaan yang lainnya, tanpa merasa dirinya lebih," ungkap Marcel.

Lantas, Angelina Sondakh diketahui mendapatkan cuti menjelang bebas selama tiga bulan.

Seharusnya masa hukuman baru selesai pada 1 Juni 2022 mendatang.

Semua prosedur administrasi pun dilengkapi dengan baik oleh pihak Angelina Sondakh.

Kendati demikian, Angelina Sondakh diharuskan wajib lapor dua minggu sekali.

BERITA REKOMENDASI

"Mendapat cuti menjelang bebas selama tiga bulan, dia mengikuti prosedur administrasi."

Baca juga: Angelina Sondakh Kurang Bayar Uang Pengganti Rp4,5 M, Kemenkumham: Tak Bisa Dipaksakan

"Tapi masih ada kewajiban untuk melapor ya, itu Bapas, kita atur dua minggu sekali," lanjutnya.

Marcel menerangkan, Angelina Sondakh masih harus mengikuti peraturan selama cuti tersebut.

Apabila melakukan sesuatu yang melanggar, maka cuti menjelang bebas dicabut.

"Kemudian selama menjalani cuti menjelang bebas, beliau harus mengikuti peraturan," tandas Marcel.

"Tidak boleh ada pelanggaran hukum, tidak boleh ada hal yang meresahkan masyarakat."

"Apabila dilakukan maka akan dicabut," bebernya.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Angelina Sondakh

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas