Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Perjalanan Karier Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang jadi Crazy Rich, Kini Terseret Kasus Penipuan

Kisah Doni Salmanan, dari juru parkir hingga dikenal jadi crazy rich Bandung kini terseret kasus dugaan penipuan aplikasi berkedok trading

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Perjalanan Karier Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang jadi Crazy Rich, Kini Terseret Kasus Penipuan
Instagram @donisalmanan.official
Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. 

TRIBUNNEWS.COM - Nama Doni Salmanan kini menjadi bahan pertimbangan.

Setelah dikenal kaya raya dan sukses dari trading, kini ia justru terseret kasus dugaan penipuan Quotex.

Kasus yang hampir sama dengan Indra Kenz.

Bedanya, Indra Kenz menggunakan Binomo sementara Doni menggunakan Platform Quotex.

Meski beda Platform, Doni Salmanan juga dilaporkan atas dugaan penipuan aplikasi berkedok trading binary option.

Lantas bagaimana perjalanan karier Doni Salmanan?

Baca juga: POPULER SELEB Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Quotex | Kejanggalan Kematian Tangmo

Nama Doni Salmanan sebenarnya baru saja buming.

BERITA TERKAIT

Berawal dari aksi donasi Rp 1 Miliar pada Reza Arap, nama Doni makin viral.

Tepatnya pada 3 Juli 2021, Arap mendapatkan Rp 1 Miliar donasi hanya dalam waktu tak sampai dua jam.

Aksi Doni Salmanan tersebut viral dan bisnis trading Quotex yang dia jalani makin terkenal.

Nama Doni Salmanan juga sempat disandingkan dengan para Sultan di Indonesia.

Pria yang tinggal di Soreang, Bandung ini sudah menjadi founder CEO sebuah perusahaan bernama Salmanan Group.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang keuangan.

Baca juga: Mobil Tesla, Ferrari Hingga Rumah Mewah Milik Indra Kenz Bakal Disita Polisi

Baca juga: Gita Sinaga Ungkap Alasan Bahas Sisi Gelap Trading Bareng Ichal Muhammad, Tak Menyangka Jadi Viral

Pada saat itu, orang-orang mengenal Doni adalah seorang Trader sukses yang berhasil mengubah hidupnya.

Melalui kanal  YouTube miliknya, SALMANAN VLOG ia mengaku jika pernah bekerja sebagai tukang parkir.

Kisah Sukses Seorang Doni Salmanan Sang Kolektor Mobil dan Motor Sport
Kisah Sukses Seorang Doni Salmanan Sang Kolektor Mobil dan Motor Sport (Dok. pribadi)

Bahkan juga sempat bekerja sebagai office boy di sebuah bank.

Namun ia kemudian memulai Trader dengan uang Rp 500 ribu hingga sekarang memiliki rumah dan deretan mobil motor mewah.

Doni juga baru saja mempersunting seorang selebgram cantik bernama Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021 lalu.

Doni memberikan mahar mewah, yakni seperangkat berlian seberat 4,666 krat dan uang 15 ribu USD.

Kini, nama Doni Salmanan telah dilaporkan atas dugaan kasus penipuan.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Melansir Kompas.com,  menyebut telah memeriksa 10 saksi.

Baca juga: Apa Ancaman Pidana Bagi Influencer yang Promosi Trading Ilegal? Ini Kata Ahli

Tujuh di antaranya adalah saksi pelapor dan tiga lainnya ahli. Namun, Gatot tidak merinci identitas dari para saksi.

"Telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," papar Gatot.

“Untuk saksi adalah saksi pelapor,” lanjut Gatot.

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Masih dari Kompas.com, sebelumnya sebanyak delapan korban melaporkan pemilik dan sejumlah mitra Binomo, termasuk Indra Kenz alias Indra Kesuma.

Para korban melapor ke Dittipideksus Bareskrim pada 3 Februari 2022, diduga total kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.

Indra Kenz sudah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Sosok yang dijuluki Crazy Rich Medan itu diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Kini sejumlah aset milik Indra Kenz telah disita untuk penyelidikan.

Baca berita terkait Doni Salmanan lainnya

(Tribunnews.com/ Siti N/ Dipta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas