Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PROFIL Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Terseret Kasus Seperti Indra Kenz, Dulunya Hanya OB

Berikut profil Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang terseret kasus seperti Indra Kenz dulunya pernah menjadi OB.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Daryono
zoom-in PROFIL Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Terseret Kasus Seperti Indra Kenz, Dulunya Hanya OB
Instagram
Berikut profil Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang terseret kasus seperti Indra Kenz dulunya pernah menjadi OB. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Doni Salmanan dalam artikel berikut ini.

Sosok Doni Salmanan yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendadak menuai perhatian publik.

Di balik tingkahnya yang suka bagi-bagi uang, Doni Salmanan ikut dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz. 

Jika Indra Kenz bermain di Binomo, Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex.

Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Kasus Penipuan Quotex, Beda dengan Indra Kenz

Baca juga: Usai Gelar Perkara, Polisi Tingkatkan Perkara Korban Binomo Terlapor Doni Salmanan Jadi Penyidikan

Kini, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Keterangan itu disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

BERITA TERKAIT

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
Berikut profil Doni Salmanan, crazy rich Bandung yang terseret kasus seperti Indra Kenz dulunya pernah menjadi OB. (Instagram @donisalmanan.official)

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas