Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Doni Salmanan Ditahan, Bareskrim Khawatir Suami Dinan Fajrina Itu Kabur dan Hilangkan Barang Bukti

Doni Salmanan langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Willem Jonata
zoom-in Doni Salmanan Ditahan, Bareskrim Khawatir Suami Dinan Fajrina Itu Kabur dan Hilangkan Barang Bukti
Instagram
Doni Salmanan dulu juru parkir kini terseret kasus dugaan penipuan berkedok trading 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap alasan Crazy Rich Bandung Doni Salmanan langsung ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan Doni Salmanan ditahan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik Bareskrim Polri. 

Menurutnya, alasan subjektif karena penyidik khawatir Doni Salmanan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan!

"Tentu ada beberapa alasan yaitu alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Selain itu, kata dia, alasan Doni Salmanan ditahan karena hukuman pidana yang menjerat tersangka di atas 5 tahun penjara.

"Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun dimana ancaman 20 tahun," pungkas Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Crazy Rich Bandung Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui Quotex pada Selasa (8/3/2022).

Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Penipuan Trading Binary Option, Doni Salmanan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Suami Dinan Fajrina itu telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.

Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.


Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.

Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima
Doni Salmanan saat tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022). Doni datang didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi undangan pemeriksaan terkait kasus platform Quotex. Doni diperiksa polisi karena diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas