Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?

Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, namun ia baru menerima sekitar Rp 10 juta.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Vanessa Khong Dijanjikan Indra Kenz Rp2 M tapi Baru Terima Rp10 Juta, Bakal Menyusul Jadi Tersangka?
Kolase tribun bogor/Instagram
Vanessa Khong sempat dijanjikan uang sebesar Rp 2 miliar oleh Indra Kenz, namun ia baru menerima sekitar Rp 10 juta. 

Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo

Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo.

Ia menjadi tersangka setelah Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Jumat (25/2/2022).

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Profil Indra Kenz
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option Binomo. (Instagram @indrakenz)

Diketahui Indra Kenz diperiksa penyidik selama kurang lebih 7 jam.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ramadhan menyebut penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Indra Kenz.

Berita Rekomendasi

"Setelah ditetapkan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyitaan aset milik pria yang memiliki nama lengkap Indra Kesuma itu juga segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

Baca juga: Korban Kasus Binomo Indra Kenz Buka Suara, Ungkap Kerugian Capai Rp 500 Juta hingga Psikis Terganggu

Namun, Ramadhan tak memerinci aset apa saja yang akan disita.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," terang Ramadhan.

Dalam kasus itu, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Indra Kenz disangka Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022).
Penyitaan aset milik Indra Kenz segera dilakukan penyidik Bareskrim Polri. (Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo)

Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas